Pelaku pencabulan anak.
Sumber :
  • Dedi

Bejad! Pria di Padang Lawas Sumatera Utara Tega Cabuli Putri Kandung Berusia 8 Tahun

Minggu, 9 Januari 2022 - 18:25 WIB

Padang Lawas, Sumatera Utara - Entah apa yang merasuki seorang pria warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 8 tahun.
 
Pria berinisial JD (51), ditangkap Sat Reskrim Polres Palas pada hari Sabtu (8/1/2022) di rumahnya yang menjadi tempat ia melakukan aksi bejad tersebut.
 
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra, B, S.H saat dikonfirmasi pada Minggu (9/1/2022) menjelaskan, penangkapannya berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/08/X/2022/SPKT/PALAS/SU tanggal 8 Januari 2021 atas nama NEL (32) yang merupakan istri sekaligus ibu korban.
 
“Benar, JD telah kita tangkap atas dugaan pencabulan terhadap korban yang merupakan putri kandung yang masih berusia 8 tahun," jelas AKP Aman Putra, B, S.H.
 
Diketahui aksi itu dilakukan pada hari Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam kamar mandi rumahnya.
 
Modus, pelaku mengajak korban mandi dengan iming-iming diberikan jajan.
 
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar perbuatan tersebut tidak diceritakan kepada ibunya.
 
“Jangan kau katakan pada Ibu mu apa yang Ayah lakukan tadi, kalau kamu kasih tau ku pukul dirimu dan gak ku kasih dirimu uang jajan," ungkap AKP Aman Putra.
 
Tetapi korban tetap melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada san ibu dan ibu korban langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(UPPA) Polres Padang Lawas.
 
Saat ini pun pelaku sudah diamankan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Dedi H/Ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral