Asintel Kejati Sumut, Dr Dwi Setyo Budi Utomo.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Tim Tabur Kejati Sumatera Utara Amankan Seorang DPO Kasus Korupsi Sarana Air Minum Sibisa Toba Samosir

Jumat, 14 Januari 2022 - 01:22 WIB

Medan, Sumatera Utara - Dalam Sepekan, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Kembali Amankan 1 DPO Terpidana Korupsi Sarana Air Minum di Sibisa, Toba Samosir.

Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama JP selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, DPO terpidana JP berhasil diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (13/1/2022).

"Saat kita amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kita serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea," kata Asintel.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan. 

"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun," paparnya.

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp. 1.870.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh  pekerjaan  kepada TS (DPO). Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral