news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Vadel Badjideh.
Sumber :
  • Tim tvOne/dinda

Loly Anak Nikita Mirzani Hamil hingga Aborsi, POlisi: Karena Bujuk Rayu Vadel Badjideh

Vadel ternyata membujuk rayu Loly dengan janji akan bertanggung jawab hingga menikahinya.
Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:36 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta di balik penetapan tersangka Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly. Vadel ternyata membujuk rayu Loly dengan janji akan bertanggung jawab hingga menikahinya.

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan bahwa tersangka membujuk rayu anak korban dengan janji akan bertanggung jawab hingga menikahinya.

“Pada bulan Januari 2024, pelapor yang bernama NM, yang merupakan ibu korban, menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan pelapor VAB. Dan selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban,” kata Citra, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (14/2/2025).

Selanjutnya dengan bujuk rayu tersebut, anak korban melakukan persetubuhan badan dengan tersangka. Setelahnya korban hamil dan tersangka memaksa anak korban untuk menggugurkan kandungan.

“Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB. Dan dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” tegas Citra.

Sementara itu Citra menyebutkan hal ini dilakukan yang bersangkutan lantaran aksi bejatnya tidak ingin diketahui oleh keluarganya.

“Karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter,” terang Citra.

Adapun dalam kasus ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan handphone milik saksi.

Untuk diketahui, Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara buntut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly. 

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pada Kamis (13/2/2025) malam. 

Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara karena pasal yang dikenakan terhadapnya dalam kasus ini. 

Nurma menyebut, atas perbuatannya itu, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral