- Antara
Gangguan Sistem di Platform Kripto, OJK Didesak Segera Pertimbangkan Kerugian Nasabah
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk dapat pertimbangkan kerugian developer dan nasabah akaibat adanya gangguan sistem pada platform aset kripto Indodax.
Perwakilan pengembang BOTX, Randi Setiadi mengatakan terkait permasalahan yang ada pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.
Ia meminta OJK dapat mengutamakan prinsip keadilan dalam penanganan kasus yang dialami pihaknya.
“Kami percaya OJK akan melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa kerugian yang dialami oleh developer dan nasabah harus menjadi pertimbangan OJK dalam menerapkan keadilan,” kata Randi kepada awak media, Jakarta, Rabu (16/1/2025).
Randi menuturkan gangguan sistem tanpa adanya langkah perlindungan mengikis kepercayaan publik.
Karenanya, pihak developer dan nasabah berawal dari menempatkan dana dengan asumsi adanya jaminan keamanan yang dimiliki sistem.
Sebab itu, kata Randi, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari pihak Indodax terkait adanya dugaan kerugian yang dialami para developer dan nasabah.
“Jika sistem yang bermasalah kemudian nasabah tidak dilindungi, ini seperti tidak ada jaminan aset maupun dana nasabah aman. Saya meminta Indodax mengembalikan atau mengganti rugi kepada para nasabah BotXcoin,” katanya.
Sebelumnya, OJK memastikan adanya peningkatan status pemeriksaan dan pengawasan pasca berlangsungnya mediasi antar dua belah pihak pada 3 Desember 2025 lalu.
Kendati demikian, hingga saat ini permasalahan tersebut belum mendapat klarifikasi dari OJK hingga para developer dan nasabah mengaku mengalami kerugian.
Sebelumnya diberitakan, pihak developor BOTX menyoroti sikap Indodax yang diduga melanggar Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Randi mengatakan menolak penyelesaian likuidasi dan meminta pengembalian asset BOTX. Sementara Indodax tetap melakukan likuidasi sepihak pada tanggal 29 November 2025, di harga Rp.342/token.
“Jelas ini bertentangan dengan pasal 16 ayat 2 yang berbunyi Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara: a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Kripto tertentu yang dimiliki Konsumen; atau b. melakukan pemindahan Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Kripto milik Konsumen.” tegas Randi.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah turut menyorot kasus tersebut.
Ia menuturkan terdapat tiga hal penting yang harus ditingkatkan oleh OJK yakni audit TI, manajemen risiko, pemisahan aset, dan uji ketahanan insiden.
"Kedua, transparansi pengawasan dan penindakan dan ketiga Perlindungan konsumen yang cepat dan pasti," jelas Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah di Jakarta.
Sementara itu, Pengamat Pasar Kripto Christopher Tahir mengatakan OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha," ungkapnya.(raa)