- Antara
Dewan Pers dan Komnas HAM Teken MoU Perkuat Perlindungan Pers
tvOnenews.com - Dewan Pers dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan terhadap insan pers akibat meningkatnya kasus kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Penandatanganan nota kesepahaman antar dua lembaga untuk memastikan bahwa perlindungan pers itu makin menguat di Indonesia, belajar dari makin banyaknya kasus-kasus kekerasan, intimidasi, persekusi terhadap media dalam menjalankan tugas-tugas," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin.
Anis menegaskan pers adalah salah satu pilar demokrasi dan pilar penegakan HAM. Hal tersebut yang menjadi salah satu faktor pendorong penandatanganan MoU tersebut.
Ia mengharapkan sinergi Komnas HAM-Dewan Pers bisa memperkuat zona aman bagi pers dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik dan keselamatan insan pers juga lebih terjamin dan dilindungi.
Anis mengungkapkan Komnas HAM masih terus menerima laporan dari insan pers mengenai berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi, dengan duduk perkara yang semakin kompleks.
Oleh karena itu. Anis mengharapkan MoU tersebut dapat menekan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap insan pers.
"Melalui kerja sama kita juga ke depan bisa mengupayakan pencegahan secara kolaboratif antara Komnas HAM dengan Dewan Pers, agar kasus-kasus kriminalisasi, intimidasi, kekerasan terhadap kawan-kawan media ini tidak terus berulang," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan Dewan Pers diperintahkan oleh Undang-Undang untuk menjaga kemerdekaan pers.
Menurutnya, MoU itu telah memberikan penguatan kepada dewan pers untuk menjalankan tugasnya sebagaimana di amanatkan Undang-Undang.
"Dengan kerja sama ini, kami merasa mendapat tambahan amunisi dan saya rasa Komnas HAM juga merasa mendapat mitra untuk bersama-sama membela, memperjuangkan hak asasi manusia, dalam konteks Dewan Pers adalah hak dan tugas kami menjaga kemerdekaan kebebasan pers," kata Komaruddin.
Ia mengatakan untuk ke depannya, Dewan Pers bersama Komnas HAM secara bersama-sama akan mengkaji laporan setiap yang masuk. Kasus yang berkaitan langsung dengan pers akan ditangani Dewan Pers, sedangkan kasus hak asasi manusia menjadi kewenangan Komnas HAM.