Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika.
Sumber :
  • Desius Termas

Pemkab Mimika Terapkan PPKM Level 3 untuk Tanggulangi Covid-19

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:25 WIB

Mimika, Papua - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk menanggulangi penyebaran Virus Covid-19 di daerahnya.

Keputusan ini diambil setelah diadakan rapat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Mimika yang dipimpin Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (18/8), di Timika.

Hadir dalam rapat tersebut, jajaran Forkopimda, muspida dan muspida plus di lingkungan Pemkab Mimika.

Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona.

“Kita turunkan PPKM dari level 4 ke PPKM level 3 selama 14 hari ke depan,” kata Bupati usai rapat.

Eltinus menjelaskan, untuk gereja sudah bisa melaksanakan peribadatan dengan jumlah jemaat 50 persen, begitu juga aktivitas perkantoran.

Dan untuk pelaku perjalanan dari daerah lain ke Timika harus menunjukan sertifikat vaksin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral