- Dok. Polda Papua Barat
Dugaan Diskriminasi Terhadap Siswi SD di Sorong Jadi Sorotan Serius Kapolda, Pihak Sekolah Mangkir
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Papua Barat Daya, Gatot Haribowo, memimpin langsung Rapat Dengar terkait dugaan tindakan diskriminatif terhadap siswi SD berinisial MKA. Sayangnya, rapat khusus tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak terlapor, yakni Sekolah Kalam Kudus Sorong.
Ketidakhadiran ini menuai kritik dari Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia).
Organisasi ini menilai absennya pihak sekolah dalam agenda resmi tersebut sebagai sikap yang tidak menghargai proses penanganan kasus, terlebih status sekolah sebagai pihak terlapor.
"Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda penting untuk mendengarkan pihak terkait. Padahal di tengah kesibukannya, Kapolda Papua Barat Daya menyempatkan waktu memimpin agenda tersebut. Ketidakhadiran itu sama saja Sekolah Kalam Kudus melecehkan Kapolda Papua Barat Daya dan institusi Polri," tegas Direktur PASTI Indonesia, Susanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/03/2026).
Susanto, yang juga dikenal dengan sapaan Lex Wu, menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Ketua Yayasan Sekolah Kalam Kudus Sorong tidak dapat hadir karena sedang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri. Meski demikian, menurutnya, sekolah seharusnya tetap mengirimkan perwakilan.
Ia menilai pelaksanaan Rapat Dengar menunjukkan komitmen aparat kepolisian, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, dalam menangani kasus perlindungan anak.
Absennya pihak terlapor tanpa pemberitahuan resmi dinilai sebagai catatan negatif dan bentuk ketidakpatuhan terhadap undangan institusi negara.
"Kalaupun Ketua Yayasan berhalangan hadir, seharusnya ada dari pihak sekolah yang hadir dalam Rapat Dengar tersebut. Hal ini penting mengingat kasus dugaan diskriminasi anak ini merupakan persoalan serius dan Kapolda Papua Barat menunjukkan atensinya dengan menggelar Gelar Dengar dari pihak pelapor dan terlapor,'" ujar Lex Wu.
Pada kesempatan yang sama, PASTI Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Daya atas komitmennya menangani laporan yang diajukan oleh orang tua MKA bersama PASTI Indonesia.
"Sebelumnya kami berpikir negatif tentang Kapolda Papua Barat Daya terhadap pelaporan dugaan diskriminatif dialami MKA. Gelar Dengar yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Gatot Haribowo membuktikan kami salah menilai. Kami secara terbuka meminta maaf kepada Kapolda Papua Barat Daya atas penilaian kami sebelumnya," papar Lex Wu.
"Orangtua MKA bersama PASTI Indonesia optimis dengan atensi Kapolda Papua Barat Daya langkah hukum atas apa yang dialami MKA tetap berlanjut. Kami yakin keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban diskriminasi tidak terhenti hanya karena sikap tidak bertanggung jawab dari pihak terlapor,'" pungkasnya.
Kecaman serupa juga disampaikan orang tua MKA yang mempertanyakan sikap Sekolah Kalam Kudus Sorong yang tidak menghadiri forum tersebut.
“Lucu sekali, undangan resmi dari Kapolda dianggap tidak penting oleh pihak terlapor. Padahal kami hadir on time, menunjukkan keseriusan. Kalau memang Ketua Yayasan dipanggil ke Bareskrim, apakah seluruh jajaran yayasan ikut hilang? Atau memang mereka merasa undangan Kapolda bisa disepelekan begitu saja?” sindir JA, ayah MKA.
"Sejak awal pihak keluarga berharap adanya penyelesaian secara baik-baik. Tapi selalu pintu mediasi ditutup, dan justru dihujat, difitnah. Sekarang malah diagendakan dipertemukan oleh Kapolda Papua Barat tapi mereka (Sekolah Kalam Kudus) malah bersifat pengecut dengan tak berani datang,," ucap YL, ibunda dari MKA.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya memastikan penanganan laporan dugaan diskriminasi terhadap MKA akan dilakukan secara profesional. Ia menegaskan komitmen penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.
"Yang benar biarkan tetap menjadi benar yang salah tetap salah," tegas Brigjen Pol Gatot Haribowo.
Diketahui, selain melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat Daya dan Bareskrim Polri, orang tua MKA bersama PASTI Indonesia juga telah menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, serta DPR RI.