Salah satu pelaku desk collector yang ditangkap petugas Ditreskrimsus PMJ.
Sumber :
  • Ditreskrimsus PMJ

Markas Pinjol di Jakarta Barat Digerebek, Kelola 49 Aplikasi

Kamis, 26 Mei 2022 - 22:06 WIB

Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek markas pinjaman online (pinjol) yang terletak di dua lokasi di Jakarta Barat.

Polisi menggerebek kantor pengelola aplikasi pinjol di Jalan Ratu Flamboyan Barat 1, Taman Ratu Indah F1/16 RT.07/08 Duri Kepa, Kebon Jeruk dan Komplek Mutiara Taman Palem C19 No. 8 RT. 04/014 Cengkareng Timur, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (25/5/2022).

Dari dua lokasi itu petugas membekuk 4 orang, yakni Samuel yang berperan sebagai manajer, M Iqbal Saputra dan Isabella Simanjuntak sebagai desk collector, serta Desy Ratnasari Sagala sebagai pemimpinnya.

"Para pelaku menjalankan atau mengoperasikan aplikasi pinjaman online ilegal atau tidak berizin yang kemudian melakukan penagihan kepada para nasabah dari setiap aplikasi yang ditanggungjawabkan kepada masing-masing pelaku," demikian keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, Kamis (26/5/2022) malam.

Setidaknya ada 49 aplikasi pinjol yang dikelola 4 orang itu.

Mereka melakukan intimidasi pada para nasabah ketika menagih pinjaman.

"Dalam penagihan yang dilakukan oleh Desk Collector terhadap para customer dilakukan dengan cara intimidasi berupa ancaman penyebaran data pribadi berupa biodata diri dan KTP dari customer aplikasi ilegal tersebut," sebut keterangan itu lagi.

Daya pribadi nasabah kemudian disebarkan kepada beberapa kontak yang terdapat pada handphone customer secara acak dan juga data kontak darurat yang memang sudah diisikan oleh pelapor.

Setiap harinya para pelaku desk collector menagih pada 10-50 nasabah pinjol dengan target mendapatkan pembayaran antara Rp 1-3 juta dari akumulasi tagihan.

Dari penggerebekan itu polisi menyita 6 handphone berbagai merek dan 3 laptop.

Para pelaku bakal dikenakan pasal berlapis tentang tindak pidana ilegal akses dan atau manipulasi data elektronik dan atau perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 65 jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
03:12
02:25
01:23
01:21
01:19
Viral