- istimewa
Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe, DPR Duga Ada Indikasi Suap Petugas Rutan
Jakarta, tvOnenews.com – Viral narapidana kasus korupsi kedapatan santai ngopi di kafe memicu sorotan tajam dari DPR. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai kejadian itu tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan petugas rutan.
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas pada Jumat (17/4/2026).
Adapun, kasus ini mencuat setelah Supriadi, narapidana korupsi sektor pertambangan, viral nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan.
Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, yang divonis lima tahun penjara saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Andreas menduga kuat ada “main mata” di balik keluarnya Supriadi dari rutan hingga bisa bersantai di ruang publik.
“Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam,” tegasnya.
Ia menekankan, persoalan ini bukan semata kesalahan napi, melainkan indikasi problem serius pada petugas dan sistem pengawasan.
“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” ujarnya.
Bahkan, Andreas secara gamblang menyebut praktik suap sebagai penyebab yang kerap terjadi.
“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,” imbuhnya.
Ia pun mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk kepala rutan.
“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.
Sementara itu, Karutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y.
Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK). Namun justru memberi kesempatan singgah ke kedai kopi sebelum kembali ke rutan.
Meski ada pengakuan pelanggaran, Andreas menilai langkah itu belum cukup. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme izin keluar napi.
“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” katanya.
Lebih jauh, Andreas menilai kasus ini mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem pemasyarakatan, terutama soal konsistensi penegakan hukuman.
“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan, tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” paparnya.
Andreas juga mengingatkan, lemahnya pengawasan bisa merusak legitimasi sistem hukum di mata publik.
“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ucapnya.
Ia menambahkan, berbagai kasus sebelumnya, mulai dari fasilitas mewah hingga kemudahan akses bagi napi korupsi telah membentuk persepsi adanya perlakuan istimewa.
“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkasnya. (rpi/aag)