- Istimewa
Menko Yusril Paparkan 8 Agenda Utama Pembenahan Organisasi demi Layanan Publik Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Keempat, mengidentifikasi dan menghilangkan potensi praktik pungutan maupun perantara yang dapat mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan.
Praktik semacam itu dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan merugikan aparatur yang bekerja dengan jujur.
Kelima, memperkuat sistem pelayanan dengan menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Penguatan sistem diperlukan agar pelayanan publik tidak bergantung pada pola informal, melainkan berjalan berdasarkan prosedur, ketentuan, dan tata kelola yang baik.
Keenam, menghentikan seluruh praktik dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menko Yusril menegaskan bahwa pembenahan tidak akan berjalan efektif apabila praktik-praktik menyimpang masih dibiarkan berlangsung.
Ketujuh, menindak setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan. Penindakan harus dilakukan tanpa memandang jabatan atau posisi pihak yang terlibat, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Kedelapan, memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme. Pegawai yang bekerja jujur dan menolak penyimpangan harus mendapatkan dukungan organisasi, bukan justru dikucilkan di lingkungan kerjanya.
Menko Yusril menegaskan, delapan agenda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada masyarakat.
Perbaikan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui pembenahan sistem, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas.
Melalui agenda pembenahan organisasi ini, Menko Yusril mengajak seluruh jajaran menjadikan reformasi birokrasi sebagai tindakan nyata.
Ia berharap pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin bersih, profesional, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara. (dpi)