- Ist
Dukung Pengesahan UU Polri, Peradah Harap Perkuat Kapasitas dan Pelayanan Kepolisian
Jakarta, tvOnenews.com – Keputusan DPR RI yang menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang, mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, yang menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin dinamis.
Selain itu, aturan baru tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
"Kami menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Polri menjadi Undang-Undang. Hal ini akan menjadi dasar untuk polri meningkatkan pelayanan dan memperkuat kapasitas lembaga," ujar Ketua Umum Peradah Indonesia, I Putu Yoga Saputra, Selasa (9/6/2026).
Yoga menilai seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan UU Polri telah berjalan sesuai mekanisme konstitusional. Ia juga menilai proses tersebut memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan regulasi.
Menurutnya, berbagai penjelasan yang disampaikan selama proses legislasi menunjukkan bahwa penyusunan RUU Polri mengedepankan prinsip meaningful participation sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Proses pembahasannya, kata dia, tidak hanya berlangsung di forum resmi parlemen, tetapi juga melibatkan kalangan akademisi serta berbagai unsur masyarakat.
Dalam laporannya, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap aspirasi masyarakat. DPR juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi dan mengundang para ahli dari berbagai bidang, mulai dari hukum, kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa untuk memberikan masukan.
Sementara itu, pada tahap pembahasan substansi, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM). Jumlah tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.
"Dari berbagai penjelasan yang disampaikan kepada publik, proses pembahasannya telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR menunjukkan bahwa prinsip meaningful participation tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dijalankan melalui belasan RDPU, kunjungan ke berbagai perguruan tinggi di sejumlah provinsi, pelibatan para ahli lintas disiplin, kelompok masyarakat, hingga mahasiswa," paparnya.