- Istimewa
Advokat Asal Jambi Ajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Timur Terkait Peradi Otto
Lebih lanjut, Penggugat berpendapat bahwa Presiden memiliki kewenangan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara untuk mengambil langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pejabat negara.
Menurut Penggugat, tidak adanya tindakan yang dianggap memadai terhadap persoalan tersebut berpotensi memengaruhi dinamika organisasi profesi serta kepentingan anggota di dalamnya. Dalam petitumnya, Penggugat mengajukan tuntutan provisi atau putusan sela. Salah satu permohonannya ialah agar majelis hakim menetapkan status nonaktif sementara bagi Otto Hasibuan dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
“Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang,” ujar Irfan.
Pada pokok perkara, Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa masa jabatan serta sejumlah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI yang menjadi dasar perpanjangan kepemimpinan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp4 juta.
Nilai tersebut disebut sebagai biaya sumpah advokat yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Penggugat. Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak sebagai Turut Tergugat, yakni DPN PERADI sebagai Turut Tergugat I, DPC PERADI Jambi sebagai Turut Tergugat II, Notaris Dr. Merry Koesnadi, S.H., M.Kn., sebagai Turut Tergugat III, serta Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat IV.