- Istimewa
Advokat Asal Jambi Ajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Timur Terkait Peradi Otto
tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Perkara tersebut terdaftar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Penggugat mendasarkan gugatannya pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan itu, Otto Hasibuan ditempatkan sebagai Tergugat I. Sementara itu,
Presiden Republik Indonesia turut dicantumkan sebagai Tergugat II. Penggugat menilai terdapat aspek pengawasan yang menjadi kewenangan Presiden terhadap pejabat negara yang berada di bawah lingkup pemerintahannya. Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena kliennya menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan.
“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” ujar Irfan dalam keterangannya.
Menurut pihak Penggugat, terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar argumentasi hukum dalam perkara tersebut. Salah satunya ialah Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat.
Penggugat juga merujuk pada Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang, menurut penafsirannya, mengatur mengenai status pimpinan organisasi advokat ketika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara. Selain itu, Penggugat mengutip Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dinilai memiliki keterkaitan dengan isu rangkap jabatan pejabat negara pada organisasi tertentu.
Dalam argumentasinya, Penggugat turut menyinggung keberadaan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI yang menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat.
“Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal,” kata Irfan.
Lebih lanjut, Penggugat berpendapat bahwa Presiden memiliki kewenangan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara untuk mengambil langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pejabat negara.
Menurut Penggugat, tidak adanya tindakan yang dianggap memadai terhadap persoalan tersebut berpotensi memengaruhi dinamika organisasi profesi serta kepentingan anggota di dalamnya. Dalam petitumnya, Penggugat mengajukan tuntutan provisi atau putusan sela. Salah satu permohonannya ialah agar majelis hakim menetapkan status nonaktif sementara bagi Otto Hasibuan dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
“Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang,” ujar Irfan.
Pada pokok perkara, Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa masa jabatan serta sejumlah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI yang menjadi dasar perpanjangan kepemimpinan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp4 juta.
Nilai tersebut disebut sebagai biaya sumpah advokat yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Penggugat. Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak sebagai Turut Tergugat, yakni DPN PERADI sebagai Turut Tergugat I, DPC PERADI Jambi sebagai Turut Tergugat II, Notaris Dr. Merry Koesnadi, S.H., M.Kn., sebagai Turut Tergugat III, serta Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat IV.