news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Agnez Mo.
Sumber :
  • Instagram/Agnez Mo

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan hukum antara musisi Ari Bias dan PT Aneka Bintang Gading atau HW Group akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan pencipta lagu Bilang Saja tersebut terhadap perusahaan hiburan itu.

Dalam putusan terbaru, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).

Kasus ini bermula dari keberatan Ari Bias, yang memiliki nama asli Arie Sapta Hernawan, terkait penggunaan lagu Bilang Saja di sejumlah venue milik HW Group. Lagu yang dikenal luas setelah dipopulerkan oleh Agnez Mo itu disebut dibawakan dalam tiga acara berbeda yang berlangsung di outlet perusahaan tersebut.

Merasa hak cipta atas karyanya digunakan tanpa izin yang sesuai, Ari Bias menggugat HW Group dan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil hingga mencapai Rp4,9 miliar. Tidak hanya itu, sengketa tersebut juga sempat menyeret nama Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta LMKN dan KCI.

Namun dalam jalannya persidangan, kubu HW Group membantah memiliki keterlibatan langsung terhadap penyelenggaraan acara yang dipersoalkan. Pihak perusahaan menilai tidak ada hubungan hukum yang dapat membebankan tanggung jawab kepada mereka dalam perkara tersebut.

"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata tim kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, S.H., kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menyatakan keberatan hukum dari pihak tergugat memiliki dasar yang kuat. Dengan putusan tersebut, gugatan Ari Bias tidak dilanjutkan ke tahap pokok perkara dan penggugat diwajibkan membayar biaya persidangan.

Pihak HW Group pun menyambut baik hasil sidang tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah bekerja profesional dan objektif dalam menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:30
01:19
01:04
01:07
08:40

Viral