- Istockphoto
Pakar Dorong Evaluasi dan Audit Pengelolaan Lapangan Golf Ottolima
“Publik berhak mengetahui apakah nilai yang diterima negara dari pemanfaatan aset tersebut sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Jadi perdebatan mengenai lapangan golf Senayan seharusnya tidak berhenti pada isu pengambilalihan aset,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara memerlukan perhatian lebih ketika melibatkan figur yang memiliki atau pernah memiliki jabatan publik. Menurutnya, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan perlu dijaga demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Hal ini menjadi semakin penting apabila pengelolaan aset melibatkan individu yang saat ini atau sebelumnya memiliki posisi sebagai pejabat publik,” ucapnya.
Sementara itu, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT yang menjadi kewenangan pemungutan pemerintah daerah. Penjelasan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan olahraga golf bukan kategori hiburan yang dapat dikenai pajak hiburan daerah.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga tidak memasukkan jasa lapangan golf sebagai objek PBJT.
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.
Bapenda menegaskan bahwa jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data mengenai penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.
Adapun Otto Hasibuan sebelumnya pernah memperkenalkan usaha lapangan golf yang dikelolanya dengan nama Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Nama “Ottolima” dipilih karena kedekatannya dengan angka lima yang berkaitan dengan tanggal, bulan, tahun, dan waktu kelahirannya.
“Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi, semuanya nomor lima semua jadi dibuat namanya Ottolima,” ujar Otto Hasibuan.