- Istockphoto
Pakar Dorong Evaluasi dan Audit Pengelolaan Lapangan Golf Ottolima
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pengelolaan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club layak menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan aset negara di kawasan Senayan.
Pernyataan tersebut muncul setelah Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa jasa lapangan golf tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut pemerintah daerah.
Menurut Achmad, kawasan Senayan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena berdiri di atas lahan milik negara. Oleh sebab itu, setiap bentuk pemanfaatan aset di kawasan tersebut perlu dipastikan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.
“Kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia. Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. Karena itu, lapangan golf di kawasan Senayan berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” kata Achmad, Minggu (21/6/2026).
Ia berpandangan bahwa evaluasi dapat dilakukan melalui audit yang mencakup berbagai aspek pengelolaan. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyangkut kepatuhan perpajakan, tetapi juga kontribusi terhadap penerimaan negara, legalitas perizinan, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan yang berlaku.
“Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya,” ujarnya.
Achmad menegaskan bahwa audit tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan seluruh aset negara dikelola secara optimal. Ia menilai pendekatan tersebut lazim dilakukan dalam tata kelola aset maupun pengawasan korporasi.
“Logikanya sederhana. Ketika auditor menemukan indikasi masalah pada satu bagian perusahaan, pemeriksaan biasanya diperluas ke seluruh portofolio aset. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya,” tutur dia.
Lebih lanjut, Achmad menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai manfaat ekonomi yang diterima negara dari pemanfaatan aset di kawasan strategis tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi agar publik dapat mengetahui sejauh mana kontribusi yang dihasilkan sebanding dengan nilai ekonomis lahan yang digunakan.
“Publik berhak mengetahui apakah nilai yang diterima negara dari pemanfaatan aset tersebut sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Jadi perdebatan mengenai lapangan golf Senayan seharusnya tidak berhenti pada isu pengambilalihan aset,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara memerlukan perhatian lebih ketika melibatkan figur yang memiliki atau pernah memiliki jabatan publik. Menurutnya, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan perlu dijaga demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Hal ini menjadi semakin penting apabila pengelolaan aset melibatkan individu yang saat ini atau sebelumnya memiliki posisi sebagai pejabat publik,” ucapnya.
Sementara itu, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT yang menjadi kewenangan pemungutan pemerintah daerah. Penjelasan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan olahraga golf bukan kategori hiburan yang dapat dikenai pajak hiburan daerah.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga tidak memasukkan jasa lapangan golf sebagai objek PBJT.
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.
Bapenda menegaskan bahwa jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data mengenai penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.
Adapun Otto Hasibuan sebelumnya pernah memperkenalkan usaha lapangan golf yang dikelolanya dengan nama Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Nama “Ottolima” dipilih karena kedekatannya dengan angka lima yang berkaitan dengan tanggal, bulan, tahun, dan waktu kelahirannya.
“Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi, semuanya nomor lima semua jadi dibuat namanya Ottolima,” ujar Otto Hasibuan.