- Instagram @rozakabdul_cililin
Polda Jabar Buka Ruang untuk Korban Taufik Hidayat Melapor ke Nomor Darurat 110
Jakarta, tvOnenews.com- Polda Jabar membuka ruang bagi siapapun yang merasa jadi korban Taufik Hidayat untuk melapor. Jika merasa bingung bisa menghubungi nomor darurat ini.
- dok.kolase tvOnenews.com / antara/Instagram atalia praratya
Nomor darurat ini 110 atau Call Center Kepolisian. Secara resmi membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban lain dari tersangka Taufik Hidayat atau TH (30).
Pelaporan ini untuk menindaklanjuti lebih jauh dari kasua penyekapan wanita di Bandung, yang kini menjadi perhatian publik dan segala pihak.
Polda Jabar melihat adanya korban lain selain YTR (29) yang kini tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Wanita yang disebut mengalami luka berat dari aksi terduga tersangka Taufik Hidayat.
Polda Jabar mengaku menemui sejumlah unggahan di media sosial lewat akun. Namun ini masih ditelusuri lebih mendalam.
"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Hendra, dalam antara, Kamis (25/6).
Sebelum ditangkap oleh Kepolisian, ternyata keluarga YTR sudah melaporkan Taufik Hidayat pada 12 Juni 2026.
Dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Kabarnya dilaporkan setelah dapat penjelasan singkat dari YTR yang kondisinya sudah membaik bisa menjelasakan.
Dalam keterangannya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan telah bekerja sama dengan Meta dilakukan untuk mendeteksi keberadaan tersangka Taufik Hidayat melalui aktivitasnya di media sosial.
Diketahui juga, jika si pelaku sempat melarikan diri ke Tangerang dan Banten, sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, yaitu di bidang siber, Meta, yang mengelola data di media sosial," katanya.
"Kita melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," jelas Rudi.
Kurang lebih 2 minggu, keberadaan Taufik Hidayat pun berhasil terlacak melalui aktivitas transaksi yang dilakukannya secara daring (online).
"Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” jelasnya.
Kini Taufik Hidayat, kata Kapolda, penyidik bakal menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.(klw)