- Kemendagri
Fokus Perkuat Ketahanan Pangan, Kemendagri Beri Arahan Penandaan Anggaran dalam APBD 2027
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), resmi menggelar sosialisasi mengenai penandaan anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-861 Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan krusial dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027.
Acara yang dilaksanakan pada Jumat (26/6) ini digelar secara hibrida (luring dan daring) berpusat di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah dengan prioritas pembangunan nasional.
Kemendagri menekankan pentingnya sinkronisasi tersebut, terutama dalam mendukung agenda strategis pemerintah terkait ketahanan pangan.
Upaya ini dipandang sebagai langkah fundamental dalam mendukung pencapaian visi besar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui penerapan Kepmendagri terbaru ini, diharapkan setiap pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam mengalokasikan anggaran yang lebih tepat sasaran dan sejalan dengan target pembangunan jangka panjang nasional.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Agus Fatoni menegaskan, penandaan merupakan instrumen penting untuk memastikan dukungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap program prioritas nasional.
Hal ini khususnya ketahanan pangan, serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik.
“Penandaan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat,” ujar Fatoni pada forum yang diikuti secara luring maupun daring oleh Pemda dari seluruh Indonesia tersebut.
Menurut Fatoni, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan. Namun, urusan ini juga menyangkut keterjangkauan, distribusi, kualitas konsumsi, hingga keberlanjutan sistem pangan daerah. Karena itu, dukungan Pemda sangat penting melalui program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia mengatakan, Penandaan Ketahanan Pangan TA 2027 disusun untuk mendukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Melalui mekanisme penandaan, Pemda dapat mengidentifikasi dan memastikan bahwa alokasi anggaran yang disusun benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, penguatan infrastruktur pertanian, pengendalian inflasi pangan, pengembangan cadangan pangan daerah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Fatoni menjelaskan, penguatan ketahanan pangan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Karena itu, dukungan program dan anggaran daerah perlu dirancang secara efektif, terukur, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kemandirian pangan serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Rikie menjelaskan, penandaan berfungsi sebagai jembatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Melalui mekanisme ini, Pemda dapat mengidentifikasi, mengukur, dan memastikan bahwa program serta kegiatan yang direncanakan benar-benar mendukung prioritas nasional dan memenuhi ketentuan belanja wajib.
“Penandaan bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih terarah, terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Rikie. (dpi)