- Gambar ilustrasi AI
Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO
tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, kemajuan tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan aktivitas ilegal yang sulit terdeteksi.
Salah satunya adalah praktik perjudian daring yang dipadukan dengan layanan siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi digital.
Modus kejahatan semacam ini umumnya tidak hanya melibatkan operator aplikasi, tetapi juga jaringan yang kompleks, mulai dari perekrut host, pengelola pembayaran, hingga pihak yang diduga mengatur aliran dana.
Karena memanfaatkan transaksi elektronik dan perusahaan cangkang, pengungkapan kasus semacam ini membutuhkan penyelidikan digital serta penelusuran keuangan yang mendalam.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap salah satu kasus yang menjadi perhatian sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Polisi membongkar jaringan kejahatan transnasional yang diduga mengoperasikan aplikasi HOT51 sebagai sarana perjudian daring sekaligus platform live streaming bermuatan pornografi.
Patroli Siber Ungkap Jaringan HOT51, Sembilan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Jatanras berhasil mengungkap aktivitas jaringan yang diduga mengoperasikan aplikasi HOT51.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari pemeran siaran langsung hingga pengelola sistem.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi terhadap aktivitas mencurigakan di ruang digital.
"Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku," kata Iman, dikutip dari ANTARA, Jumat (26/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sejumlah lokasi berbeda. Para tersangka ditangkap di Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Jakarta, Bantul, Lumajang, hingga Sidoarjo.
Menurut Iman, masing-masing tersangka memiliki fungsi yang berbeda dalam struktur jaringan.
"Sembilan tersangka perorangan yang ditangkap memiliki peran strategis masing-masing, yakni WS yang bertindak sebagai host atau pemeran siaran langsung pornografi di Ngawi, kemudian BF (Jakarta Barat) selaku agent, RM (Gresik) selaku super agent, dan OV (Aceh Utara) selaku master agent yang bertugas merekrut pemain atau host serta mengelola distribusi komisi," jelasnya.
Gunakan Perusahaan Cangkang dan Payment Gateway untuk Menyamarkan Aliran Dana
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan perusahaan cangkang (shell company) sebagai sarana untuk menyamarkan transaksi keuangan hasil aktivitas ilegal.
Iman mengatakan tersangka XR, warga negara China yang ditangkap di Lumajang, diduga berperan sebagai pengendali lapangan yang mengarahkan pendirian perusahaan fiktif.
Sementara MPN yang diamankan di Bantul diduga bertugas mengurus legalitas perusahaan tersebut.
"Tersangka XR (WNA asal Cina) ditangkap di Lumajang atas perannya sebagai pengendali lapangan yang memerintahkan pendirian perusahaan cangkang, serta MPN ditangkap di Bantul selaku pelaksana legalitas perusahaan fiktif tersebut," papar Iman.
Selain itu, penyidik turut menetapkan dua direktur perusahaan penyedia jasa pembayaran sebagai tersangka, yakni NAM selaku Direktur PT HSR dan DNA selaku Direktur PT PDN.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) dan melalaikan pengawasan sistem pembayaran akun virtual," ungkap Iman.
Dalam dunia jasa keuangan, **Customer Due Diligence (CDD)** merupakan proses identifikasi dan verifikasi identitas pelanggan. Prosedur ini bertujuan mencegah penyalahgunaan layanan keuangan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan perjudian ilegal, maupun kejahatan siber lainnya.
Polisi Blokir 118 Rekening dan Tetapkan WN China sebagai Buronan
Penyidik menyebut satu orang berinisial XB yang merupakan warga negara China masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). XB diduga menjadi aktor utama yang mengendalikan operasional jaringan sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) dari aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga menggunakan modus merekrut warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang.
Perusahaan-perusahaan itu dimanfaatkan sebagai tempat menampung dana deposit para pemain judi melalui rekening perusahaan dan akun virtual, sebelum akhirnya dialirkan ke berbagai pihak dalam jaringan.
Untuk menghentikan aliran dana, polisi menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar, mengamankan 33 dokumen akta korporasi serta 28 barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik memblokir 118 rekening bank dan akun virtual guna mencegah perpindahan dana ke luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital tidak hanya memanfaatkan teknologi informasi, tetapi juga sistem keuangan modern.
Karena itu, kewaspadaan masyarakat terhadap aplikasi yang menawarkan hiburan sekaligus transaksi mencurigakan perlu terus ditingkatkan, sementara penyedia layanan keuangan diharapkan menjalankan prosedur pengawasan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pembayaran. (udn)