- Gambar ilustrasi AI
Pengungkapan Kasus Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026 Tembus 24.837 Kasus, Ini Rinciannya
Selain melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, Polri juga menjalankan program pencegahan melalui transformasi kawasan rawan narkoba.
Kapolri mengungkapkan, sebanyak 148 Kampung Narkoba kini telah bertransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba. Program tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus mengurangi ruang gerak para bandar dalam menjalankan aktivitas ilegalnya.
"Polri juga berusaha untuk melakukan transformasi 148 kampung narkoba dan saat ini menjadi kampung bebas dari narkoba," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menjelaskan langkah Polri dalam mencegah kebocoran penerimaan negara melalui pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) dan Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan.
Satgas tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu capaian yang disampaikan adalah pengungkapan ekspor ilegal sebanyak 87 kontainer Fatty Matter dan POME.
Sementara itu, Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan yang dibentuk sejak Desember 2025 telah mengungkap 47 perkara dan menetapkan 24 tersangka.
"Salah satu kasus yang menonjol yaitu pengungkapan tindak pidana penyelundupan 28 ton timah ke Malaysia," tutur Kapolri.
Judi Online hingga Terorisme Jadi Fokus Penindakan Polri
Selain narkotika dan penyelundupan, Polri juga terus memperkuat pemberantasan perjudian daring yang dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Kapolri menyebut sepanjang 2026, Polri berhasil mengungkap 718 kasus judi online dengan menetapkan 1.164 tersangka. Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun dan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sekitar 278 ribu situs maupun konten perjudian daring.
"Secara konsisten, kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, penyitaan barang bukti senilai Rp1,75 triliun, dan pemblokiran 278 ribu situs atau konten perjudian daring bersama-sama dengan Kemenkomdigi RI," ujarnya.
Kapolri juga mengungkap keberhasilan membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang melibatkan 322 warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan 145 domain. Dari jumlah tersebut, sebanyak 291 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Polri terus mempertahankan upaya penanggulangan terorisme melalui pendekatan yang mengedepankan strategi **soft approach** maupun **hard approach**.