news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pengungkapan Kasus Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026 Tembus 24.837 Kasus, Ini Rinciannya.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pengungkapan Kasus Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026 Tembus 24.837 Kasus, Ini Rinciannya

Polri membongkar narkoba senilai Rp10,4 triliun sepanjang 2026. Sebanyak 24.837 perkara diungkap dan 32.792 tersangka ditangkap. Peredaran narkotika masih menjadi ancaman 
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:43 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Jaringan sindikat yang semakin terorganisasi memanfaatkan berbagai jalur distribusi, mulai dari penyelundupan lintas negara hingga transaksi berbasis teknologi digital. 

Kondisi ini membuat aparat penegak hukum terus meningkatkan operasi pemberantasan untuk memutus mata rantai bisnis narkoba yang merusak generasi bangsa.

Di sisi lain, perang melawan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Besarnya nilai barang bukti yang disita serta jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba menjadi indikator penting keberhasilan penegakan hukum. 

Karena itu, pengungkapan kasus-kasus besar dinilai memiliki dampak signifikan terhadap upaya menekan peredaran narkotika di Indonesia.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan capaian Polri dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). 

Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri memaparkan hasil penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, mulai dari narkoba, penyelundupan, judi online, hingga pemberantasan terorisme.

Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba, Barang Bukti Bernilai Rp10,4 Triliun

Dalam sambutannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sepanjang 2026 Polri berhasil mengungkap 24.837 perkara tindak pidana narkotika. Dari ribuan perkara tersebut, aparat menetapkan sebanyak 32.792 orang sebagai tersangka.

"Dalam memutus mata rantai peredaran narkoba pada tahun 2026, Polri telah mengungkap 24.837 perkara, menetapkan 32.792 tersangka," ujar Kapolri.

Polri juga menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, serta 59,2 juta butir obat keras beserta berbagai jenis narkotika lainnya.

Menurut Kapolri, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp10,4 triliun.

"Dan berbagai jenis narkotika lainnya senilai Rp10,4 triliun serta menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Jenderal Sigit.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut bukan sekadar soal penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan kehidupan individu maupun keluarga.

Transformasi Kampung Narkoba hingga Satgas Cegah Kebocoran Negara

Selain melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, Polri juga menjalankan program pencegahan melalui transformasi kawasan rawan narkoba.

Kapolri mengungkapkan, sebanyak 148 Kampung Narkoba kini telah bertransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba. Program tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus mengurangi ruang gerak para bandar dalam menjalankan aktivitas ilegalnya.

"Polri juga berusaha untuk melakukan transformasi 148 kampung narkoba dan saat ini menjadi kampung bebas dari narkoba," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menjelaskan langkah Polri dalam mencegah kebocoran penerimaan negara melalui pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) dan Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan.

Satgas tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu capaian yang disampaikan adalah pengungkapan ekspor ilegal sebanyak 87 kontainer Fatty Matter dan POME.

Sementara itu, Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan yang dibentuk sejak Desember 2025 telah mengungkap 47 perkara dan menetapkan 24 tersangka.

"Salah satu kasus yang menonjol yaitu pengungkapan tindak pidana penyelundupan 28 ton timah ke Malaysia," tutur Kapolri.

Judi Online hingga Terorisme Jadi Fokus Penindakan Polri

Selain narkotika dan penyelundupan, Polri juga terus memperkuat pemberantasan perjudian daring yang dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Kapolri menyebut sepanjang 2026, Polri berhasil mengungkap 718 kasus judi online dengan menetapkan 1.164 tersangka. Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun dan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sekitar 278 ribu situs maupun konten perjudian daring.

"Secara konsisten, kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, penyitaan barang bukti senilai Rp1,75 triliun, dan pemblokiran 278 ribu situs atau konten perjudian daring bersama-sama dengan Kemenkomdigi RI," ujarnya.

Kapolri juga mengungkap keberhasilan membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang melibatkan 322 warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan 145 domain. Dari jumlah tersebut, sebanyak 291 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Polri terus mempertahankan upaya penanggulangan terorisme melalui pendekatan yang mengedepankan strategi **soft approach** maupun **hard approach**.

"Penanggulangan aksi terorisme juga kami lakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan soft approach dan hard approach, sehingga dapat mempertahankan zero terrorist attack sejak tahun 2023," ucap Kapolri.

Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan nasional, mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisasi, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, perjudian daring, penyelundupan, hingga aksi terorisme yang dapat mengganggu stabilitas negara. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
02:32
01:33
01:17
04:04
03:20

Viral