- Antara
Wasiat Terakhir dr. Icha Terungkap, Keluarga Pilih Maafkan Terduga tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Sementara itu, sejumlah barang milik almarhumah telah diamankan oleh penyidik Polres Kupang sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Duka Mendalam Sang Ibu dan Harapan Akan Keadilan
Kepergian dr. Icha meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama sang ibu, Nur Azizah. Dengan suara penuh kesedihan, ia mengaku tidak pernah membayangkan putrinya akan menghadapi situasi yang berujung pada tragedi tersebut.
"Saya sangat mengasihi dia, saya sangat mencintai dia. Dalam hidup saya tidak pernah ini. Bahkan saya tidak pernah mimpi sekalipun hal ini bisa terjadi pada kehidupan anak saya," kata Nur Azizah.
Pernyataan tersebut menggambarkan duka yang masih dirasakan keluarga. Meski demikian, mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diungkap secara jelas.
Keluarga juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Kementerian Kesehatan Janji Usut Dugaan Intimidasi
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Kesehatan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi bersama berbagai pihak untuk memastikan seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," tegas Aji dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan sekaligus berdampak pada kondisi psikologis tenaga medis.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan tengah menangani kasus tersebut.
Kementerian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.