- Andri
Polda Sumbar Terbitkan SP2D Kedua, Penyidikan Dugaan Korupsi APBD Kota Pariaman Terus Bergulir
Padang, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman. Perkembangan terbaru ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat (SP2D) kedua bernomor SP2D/27/VI/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus pada Senin (29/6/2026).
Penerbitan SP2D tersebut menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mengumpulkan data, dokumen, serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada Kamis (30/4/2026) terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Dugaan tersebut turut mengacu pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Sebelum SP2D kedua diterbitkan, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumbar telah meminta keterangan mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019–2024, Harpen Agus Bulyandi.
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Andi Cover itu menjalani pemeriksaan di Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Lantai V Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.
Usai menjalani pemeriksaan, Harpen menegaskan kehadirannya sebagai bentuk sikap kooperatif sekaligus sebagai pelapor awal yang mengawal proses hukum tersebut.
“Langkah yang saya ambil ini bukan didasari oleh sentimen pribadi atau politik terhadap pihak mana pun. Ini adalah murni bentuk tanggung jawab moral saya sebagai warga negara yang ingin melihat tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan uang rakyat,” tegas Harpen kepada awak media.
Harpen juga mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dinilainya profesional dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Harpen, Dafriyon, mengatakan pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara tuntas tanpa tebang pilih.
Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di daerah harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih terus melakukan pendalaman materi serta mengumpulkan bahan keterangan guna menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.