news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus aktivis pemberdayaan UMKM, Andhika Satya Wasistho..
Sumber :
  • Istimewa

Andhika Satya Wasistho Dukung Langkah Pelaku UMKM atas Dugaan Pelanggaran TikTok Shop

Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus aktivis pemberdayaan UMKM, Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungannya bagi para pengusaha kecil yang dirugikan oleh platform TikTok Shop. 
Jumat, 3 Juli 2026 - 19:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus aktivis pemberdayaan UMKM, Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungannya bagi para pengusaha kecil yang dirugikan oleh platform TikTok Shop

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII, ia menyoroti kasus dugaan pelanggaran yang telah berdampak pada ratusan ribu pelaku UMKM sejak beberapa tahun lalu.

Andhika menilai bahwa persoalan ini bukanlah masalah baru, melainkan isu menahun yang belum terselesaikan. 

“Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah,” kata Andhika. 

Ia membeberkan bahwa estimasi kerugian yang diderita para pelaku usaha di tanah air mencapai Rp3 triliun.

Menurutnya, saat dana UMKM tersebut mulai tertahan antara tahun 2022 hingga 2023, TikTok Shop disinyalir belum mengantongi izin resmi sebagai marketplace dari pemerintah. 

Kondisi ini membuat dana milik pedagang tidak bisa ditarik meski platform tersebut kini telah beroperasi kembali.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Andhika berkomitmen untuk mengawal kasus ini di parlemen. 

“Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” ungkapnya.

Untuk menemukan solusi, Andhika menyarankan agar Komisi VII memanggil jajaran manajemen TikTok serta penyedia layanan e-commerce lainnya guna mendapatkan keterangan yang berimbang. 

Jika langkah mediasi menemui jalan buntu, ia mendesak adanya tindakan lebih jauh. 

“Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong untuk Komisi VII bisa diadakan Panja,” tegasnya.

Tindakan TikTok Shop tersebut diduga menabrak sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait keadilan dan transparansi informasi, serta PP No. 71 Tahun 2019 mengenai transaksi elektronik. 

Diharapkan, keterlibatan DPR dapat mempercepat pengembalian dana UMKM yang tertahan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. (dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral