Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pertemuan damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah terancam batal setelah gugatan hak asuh anak resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu mengaku kecewa lantaran sebelumnya kedua belah pihak disebut sudah sepakat untuk duduk bersama pada 11 Juli 2026 guna membahas persoalan pasca-perceraian.
Pertemuan tersebut rencananya membahas sejumlah hal penting, mulai dari pengasuhan anak hingga persoalan nafkah. Namun sebelum agenda itu terlaksana, Ruben Onsu lebih dulu melayangkan gugatan hak asuh anak ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu diketahui telah terdaftar sejak 30 Juni 2026 dan sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.
Chris Sam Siwu menegaskan pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang diambil Ruben, meski di sisi lain merasa kecewa karena komunikasi sebelumnya sudah berjalan.
"Kami menghormati atau apa yang dilakukan Bang Minola tapi sebenarnya kami ada kekecewaan. Yang mana pada tanggal 11 sebenarnya sudah kita jadwalkan untuk bertemu," ucapnya, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Ia bahkan menyebut langkah Ruben mengajukan gugatan sebelum pertemuan berlangsung terasa janggal.
"Kami menghormati tapi lucu aja. Kami belum duduk bersama tiba-tiba sudah ada gugatan," pungkasnya.
Akibat perkembangan terbaru tersebut, agenda pertemuan yang semula dijadwalkan pada 11 Juli disebut berpotensi dibatalkan.
"Kemungkinan pertemuan itu akan batal. Kami bingung logikanya di mana. Pada saat kami mau duduk bersama tiba-tiba ada gugatan," sambungnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini turut mengungkap isi pokok gugatan yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah.
Menurut Halida, gugatan tersebut tidak memuat tuduhan eksploitasi anak seperti yang sempat ramai dibicarakan publik.
"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada," kata Halida Rahardhini.
Ia menjelaskan inti gugatan Ruben hanya berkaitan dengan permohonan pengembalian hak asuh anak.
"Itu saja sih, minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," ujarnya.
Halida juga menegaskan detail materi gugatan tidak dapat dibuka ke publik lantaran perkara tersebut berstatus tertutup demi melindungi kepentingan anak.