news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026)..
Sumber :
  • (ANTARA/Rio Feisal)

Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, Pengamat Tuntut Anggaran Pendidikan yang Dikorupsi Dikembalikan

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menuntut agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan. 
Minggu, 5 Juli 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Ia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Langkat, terutama terkait pengadaan, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi di Lamgkat menunjukkan praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis. 

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara konsisten hingga seluruh pihak yang terlibat diproses.

"Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten. Perbuatan jahat lainnya bisa menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun di persidangan. Restorative justice tidak relevan diterapkan pada orang seperti ini," kata Fickar melalui pesan singkat, Minggu.

Menurut dia, sektor pendidikan memang memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi karena menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. 

Oleh sebab itu, pengawasan publik harus diperkuat agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

"Bidang apa pun yang pembiayaannya mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Oleh karena itu pengawasan masyarakat harus mendapat tempat yang istimewa, apalagi menyangkut bidang pendidikan yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, terutama masyarakat menengah bawah," ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran pendidikan juga sulit diukur secara langsung keberhasilannya. 

Kata Fickar, selama kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, penggunaan anggaran kerap dianggap selesai tanpa mengukur peningkatan kualitas peserta didik sehingga membuka ruang penyimpangan.

"Bidang pendidikan dengan pembiayaan negara menjadi bidang yang tidak memerlukan pembuktian nyata hasil pembiayaan. Sepanjang ada kelas-kelas yang berjalan tanpa memperhitungkan hasil, yakni kecerdasan peserta didik setelah pendidikan, dianggap sudah selesai. Karena itu potensi korupsinya sangat besar," tuturnya.(chm)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral