- Gambar ilustrasi AI
Teror Penganiayaan Beruntun di Tangerang Terungkap, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Beraksi di Lima Lokasi
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara berulang atau menyebabkan luka berat, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan lain dalam KUHP baru sesuai akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Penentuan pasal yang dikenakan akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, visum et repertum, serta fakta yang terungkap selama proses hukum berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait rangkaian peristiwa tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh motif, pola aksi, maupun kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penganiayaan beruntun yang sempat meresahkan warga Tangerang. (udn)