news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aparat Polres Nganjuk saat gelar perkara temuan jenazah di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Temuan Mayat di Nganjuk Terungkap, Pelaku Anak Angkat Korban

Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menangkap dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Jumat, 17 Juli 2026 - 06:40 WIB
Reporter:
Editor :

Nganjuk, tvOnenews.com-Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk ditangkap penyidik Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur. 

Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Kamis (16/7)  mengemukakan polisi menangkap dua orang. Mereka antara lain DM (20), perempuan asal Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, serta NJS (28), laki-laki asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"Dalam waktu 10 jam sejak jasad korban ditemukan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo," katanya di Nganjuk.

Diketahui bahwa DM merupakan anak angkat korban dan NJS merupakan rekan dekat DM.

Keduanya diduga terkait dengan temuan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan samping rumahnya sendiri, yakni Gatot Tri Wahyu Widodo.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan penyidik menduga tindak pidana tersebut telah direncanakan sebelum peristiwa terjadi.

"Jadi sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku ini sudah merencanakan terlebih dahulu," kata Sukaca.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda saat kejadian berlangsung.

"Sebagai otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan inisial DM. Ia yang punya inisiatif merencanakan dan membagi peran masing-masing," ujarnya.

Polisi menduga korban mengalami kekerasan menggunakan benda tumpul dan benda tajam sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dipindahkan dan dikuburkan di pekarangan rumah pada malam hari dan ditemukan pada Rabu (15/7).

Sementara itu, berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka pada bagian leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah utama. Tim medis juga menemukan luka pada bagian kepala dan perut korban.

Usai kejadian, kedua tersangka diduga sempat berpindah ke sejumlah lokasi di luar Kabupaten Nganjuk sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain cangkul, sepeda motor, pakaian, telepon seluler, tali, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(ant)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:26
01:07
02:21
03:38
01:08

Viral