- Gambar ilustrasi AI
Remaja 19 Tahun Tewas Tragis di Toraja Utara, Polisi Temukan Dugaan Aksi Pembunuhan 3 Orang Ditangkap
tvOnenews.com - Kasus kematian tragis Elius Sonda Randanan (19) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap pemuda tersebut yang ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah Tikala.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial CU, ES, dan PI. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian, termasuk peran masing-masing dalam aksi yang menewaskan korban.
Dari penyelidikan awal, polisi menduga pembunuhan tersebut tidak terjadi secara spontan. Motif sementara yang ditemukan mengarah pada dugaan adanya dendam lama antara pelaku dan korban.
Korban Ditemukan Bersimbah Darah di Pinggir Jalan Tikala
Kasus ini bermula ketika warga menemukan jasad Elius Sonda Randanan di pinggir jalan Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.10 Wita.
Saat pertama kali ditemukan, warga sempat menduga korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka yang diduga berasal dari senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan kondisi korban mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Korban diduga korban pembunuhan berdasarkan luka seperti bekas senjata tajam,” ujar Iptu Ruxon, Minggu (19/7/2026).
Setelah menerima laporan warga, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Elim untuk menjalani pemeriksaan visum.
“Awalnya dikira korban laka lantas. Setelah dibawa ke rumah sakit untuk visum, ditemukan luka yang diduga akibat senjata tajam,” ungkap Ruxon.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk memastikan bahwa korban meninggal akibat dugaan kekerasan, bukan kecelakaan.
- ist
Tiga Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Toraja Utara akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kanit I Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Fritz Pasulu, membenarkan bahwa tiga orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk sementara, ada tiga terduga pelaku yang kami amankan, yakni berinisial CU, ES, dan PI,” kata Fritz.
Menurutnya, ketiga orang tersebut masih diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatan masing-masing dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti, termasuk mencari senjata tajam yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
Selain itu, polisi masih mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil penyelidikan di lapangan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh.
Motif Sementara Dendam Lama, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Dari pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku, polisi menemukan dugaan bahwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan lama antara korban dan pelaku.
“Informasi sementara, motifnya dendam lama,” ungkap IPDA Fritz Pasulu.
Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih bersifat sementara dan perlu dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan terus menggali hubungan antara korban dan para terduga pelaku, termasuk latar belakang konflik yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.
Apabila terbukti melakukan pembunuhan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Jika pembunuhan dilakukan dengan unsur tertentu seperti perencanaan terlebih dahulu, pelaku dapat dikenakan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.
Selain itu, apabila ditemukan unsur pengeroyokan atau dilakukan secara bersama-sama, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal lain sesuai fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Hingga kini, Polres Toraja Utara masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, sementara ketiga terduga pelaku tetap menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. (udn)