news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden RI, Prabowo Subianto..
Sumber :
  • Setpres

Yuddy Chrisnandi: Komitmen Antikorupsi Terlihat dari Sikap Tak Intervensi Proses Hukum

Menurut Prof. Yuddy, publik tidak perlu lagi menerka-nerka apakah komitmen anti-korupsi Presiden Prabowo hanya retorika politik. Rentetan kasus yang bergulir sejak setahun terakhir menjadi bukti empirik yang sulit dibantah.
Selasa, 21 Juli 2026 - 10:57 WIB
Reporter:
Editor :

"Immanuel Ebenezer adalah tokoh relawan yang sangat aktif mendukung kemenangan Presiden Prabowo di Pilpres 2024. Tetapi begitu KPK menetapkannya sebagai tersangka, Presiden pada hari yang sama menandatangani Keputusan Presiden pemberhentiannya sebagai Wakil Menteri. Tidak ada pembelaan, tidak ada penundaan, tidak ada kompromi. Sikap seperti inilah yang membangun kredibilitas pemberantasan korupsi," jelas Prof. Yuddy.

Duta Besar RI untuk Ukraina merangkap Georgia dan Armenia periode 2017 - 2021 ini juga mengingatkan bahwa sikap Presiden Prabowo ini bukan reaksi kasus per kasus, melainkan pola konsisten yang menunjukkan orientasi kepemimpinan.

"Sebagaimana disampaikan oleh pengurus DPP Gerindra sendiri, sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan partai koalisi pemerintah juga tetap diproses hukum ketika terindikasi menyimpang. Presiden Prabowo pun telah menegaskan dalam berbagai kesempatan, termasuk di Forbes Global CEO Conference 2025, bahwa korupsi adalah penyakit yang tidak boleh ditolerir. Yang kita saksikan hari ini adalah pembuktian dari janji itu, bukan sekadar pernyataan di depan mikrofon, tetapi keputusan nyata yang berdampak pada orang-orang di lingkaran terdekat sekalipun," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Yuddy turut mengomentari pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilainya mengaitkan institusi kepresidenan dengan proses penegakan hukum FA yang sedang berjalan.

Sebagai akademisi yang mendalami tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Prof. Yuddy menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya menarik nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana. Ia menilai hal tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga kontraproduktif bagi Presiden itu sendiri.

"Ironi terbesar dari pernyataan seperti itu adalah, ia justru bertentangan dengan sikap yang selama ini ditunjukkan Presiden Prabowo. Presiden tidak pernah meminta ruang untuk mengintervensi. Presiden justru memilih menjaga jarak dan membiarkan hukum bekerja. Menarik nama Presiden ke dalam pembelaan hukum seorang klien adalah tindakan yang justru mendistorsi sikap kenegarawanan itu," kata Prof. Yuddy.

Yuddy mengatakan setiap advokat memiliki hak profesional yang dijamin undang-undang untuk membela kliennya dan hal tersebut patut dihormati. 

Namun, menurutnya, pembelaan seharusnya disampaikan melalui proses persidangan dengan argumentasi hukum, bukan melalui konferensi pers yang menyeret institusi kepresidenan. Ia juga menilai publik kini semakin cerdas dalam membedakan antara pembelaan hukum dan upaya membentuk opini.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral