news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Masih Misterius, Polisi Temukan Jejak ke Malaysia.
Sumber :
  • Instagram

Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Masih Misterius, Polisi Temukan Jejak ke Malaysia

Polisi mengungkap atlet golf Jesslyn Wijaya diduga meninggalkan Indonesia menuju Malaysia sehari setelah dilaporkan diculik di Jakarta Pusat. Motif masih didalami dan penyelidikan terus berlanjut.
Selasa, 21 Juli 2026 - 20:57 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan penculikan atlet golf perempuan Jesslyn Wijaya memasuki babak baru. Setelah sempat dilaporkan menjadi korban penjemputan paksa di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, polisi mengungkap fakta bahwa perempuan berinisial J itu diduga telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, hanya sehari setelah peristiwa tersebut terjadi.

Temuan itu membuat penyidik masih berhati-hati dalam menyimpulkan apakah peristiwa yang dilaporkan benar merupakan tindak pidana penculikan atau memiliki latar belakang lain. 

Meski laporan dari pelapor telah dicabut, Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan hingga keselamatan korban dipastikan dan seluruh fakta berhasil diungkap.

Polisi Temukan Fakta Jesslyn Berangkat ke Malaysia

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, informasi mengenai keberangkatan Jesslyn diperoleh berdasarkan manifes penerbangan yang telah diterima penyidik.

"Kejadian tersebut tanggal 13, lalu tanggal 14 yang bersangkutan ada di Semarang meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur berdasarkan manifes yang kami terima bersama dua orang lainnya yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan J," kata Roby melansir dari Antara.

Menurut Roby, penyidik belum dapat memastikan apakah rangkaian kejadian tersebut merupakan tindak pidana.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan serangkaian kegiatan untuk memastikan apakah peristiwa ini sebuah perbuatan pidana atau tidak," ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara menguatkan adanya peristiwa seseorang membawa Jesslyn secara paksa ke dalam sebuah mobil.

"Memang benar ada kejadian sesuai yang dilaporkan, yaitu membawa korban atas nama J oleh empat atau lima orang ke mobil secara paksa," jelas Roby.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Namun, upaya memperoleh bukti visual terkendala karena tidak ditemukan kamera pengawas (CCTV) yang merekam langsung lokasi kejadian.

"Untuk CCTV di lokasi kebetulan tidak ditemukan CCTV yang mengarah ataupun merekam kejadian tersebut. Namun, keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi memang menyampaikan ada kejadian tersebut," katanya.

### Motif Masih Didalami, Belum Ada Permintaan Tebusan

Penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota keluarga yang diketahui bepergian bersama Jesslyn ke Malaysia, termasuk ayah korban.

Polisi juga masih mendalami motif di balik dugaan penjemputan paksa tersebut. Hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa pelaku meminta uang tebusan sebagaimana lazim terjadi dalam kasus penculikan.

"Untuk motif sendiri kami masih belum bisa pastikan. Masih ada beberapa motif yang kami pertimbangkan. Namun sampai saat ini belum ada informasi terkait permintaan uang tebusan," ujar Roby.

Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan pihaknya turut melakukan pendalaman karena korban merupakan seorang perempuan.

"Kami dari Satres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Satreskrim untuk mengecek kondisi korban, termasuk kondisi psikologisnya. Yang kami lihat adalah memang dari korban itu tidak ada kekerasan," kata Rita.

Sementara itu, polisi memastikan penyelidikan tidak dihentikan meski pelapor berinisial NA telah mencabut laporannya secara tertulis.

"Kami dari Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak masih belum menghentikan penyelidikan sampai dapat memastikan keamanan dan keselamatan korban, serta memastikan bahwa peristiwa ini bukan merupakan perbuatan pidana," tegas Roby.

Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan

Di sisi lain, kuasa hukum calon suami Jesslyn, Andi Darti, membenarkan bahwa kliennya memperoleh informasi Jesslyn kini berada di Malaysia. Namun, ia mempertanyakan alasan keberangkatan dilakukan melalui Semarang, bukan langsung dari Jakarta.

"Kalau memang dia akan diberangkatkan ke Malaysia atau Singapura, toh di Jakarta juga ada bandara kenapa harus melalui Semarang? Kenapa mesti diantarkotakan baru dilintasnegarakan?" ujarnya.

Andi juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan ketika memeriksa apartemen Jesslyn di kawasan Pluit, Jakarta Utara. 

Menurutnya, berbagai barang pribadi seperti pakaian, perlengkapan rias, hingga obat-obatan masih tertinggal di apartemen sehingga dinilai tidak menunjukkan adanya persiapan bepergian ke luar negeri.

Selain itu, pihaknya menyebut penyidik sempat mendatangi rumah keluarga Jesslyn di kawasan Ancol, Jakarta Utara, namun disebut tidak mendapat izin untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, calon suami Jesslyn, Evan, menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga keberadaan Jesslyn benar-benar dipastikan aman.

"Saya masih fokus berkomunikasi dengan kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan cari petunjuk-petunjuk baru supaya Jesslyn bisa cepat ditemukan dan kembali untuk bisa menjalani kehidupannya yang normal sedia kala," katanya.

Pasal Hukum yang Berpotensi Diterapkan

Apabila penyelidikan nantinya membuktikan telah terjadi penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

* Pasal 328 KUHP, yang mengatur tentang penculikan atau membawa seseorang secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
* Pasal 333 KUHP, mengenai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
* Jika terbukti terdapat unsur kekerasan, ancaman, atau tindak pidana lain yang menyertai, penyidik dapat menerapkan pasal berlapis sesuai hasil penyidikan.

Namun hingga kini, kepolisian belum menetapkan adanya tindak pidana maupun tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan apakah dugaan penculikan tersebut benar terjadi atau merupakan persoalan lain yang melibatkan pihak keluarga. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral