news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu..
Sumber :
  • Dok. Kemenhut

Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Naik ke Korporasi, Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu.
Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB
Reporter:
Editor :

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," tegas Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," tutup Hari.(chm)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:24
01:47
02:15
01:56
01:47
02:04

Viral