news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum?

Pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana membawa perubahan besar. Pakar hukum menegaskan jaksa tidak lagi dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada 2026. 

Paket regulasi tersebut menjadi tonggak reformasi hukum nasional yang bertujuan menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, terintegrasi, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu perubahan paling penting dalam KUHAP baru adalah larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa ketika hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, perkara seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperpanjang melalui upaya hukum kasasi.

Namun, di tengah pemberlakuan aturan baru tersebut, praktik pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap sejumlah putusan bebas masih terjadi dan memunculkan kritik dari kalangan akademisi hukum.

KUHAP Baru Tegaskan Kasasi atas Putusan Bebas Tidak Diperbolehkan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa KUHAP baru secara jelas mengatur bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA, Albert menilai praktik jaksa yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak lagi memiliki dasar hukum setelah KUHAP baru berlaku.

"Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak tepat dan melanggar hukum," ujar Albert, melansir dari Antara.

Menurutnya, ketika majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka perkara tersebut semestinya selesai demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.

Albert mencontohkan masih adanya sejumlah perkara yang diajukan kasasi oleh JPU, antara lain kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir di Pengadilan Tipikor Semarang, perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki, hingga kasus terbaru yang menimpa dr. Ratna Setia Asih.

Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Albert menegaskan bahwa setelah putusan bebas dijatuhkan, baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, para pihak, termasuk jaksa penuntut umum, tidak lagi dapat mengajukan kasasi.

"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," tegas Albert.

Pakar: Kasasi atas Putusan Bebas Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Selain bertentangan dengan KUHAP baru, praktik tersebut juga dinilai melanggar berbagai asas fundamental dalam hukum pidana.

Pertama adalah asas kepastian hukum. Putusan bebas seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya.

Kedua, asas ne bis in idem, yakni seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Kasasi terhadap putusan bebas dipandang sebagai bentuk pengulangan proses peradilan.

Ketiga, perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah berhak segera memperoleh kebebasan tanpa dibayangi proses hukum lanjutan.

Keempat adalah asas fair trial atau peradilan yang adil. Putusan hakim yang didasarkan pada pembuktian di persidangan seharusnya dihormati sebagai hasil akhir proses hukum.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, putusan bebas merupakan hak terdakwa yang wajib dihormati negara.

"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Mudzakkir.

Ia menilai penyidik dan jaksa sebenarnya telah memiliki waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara masuk ke persidangan. Jika setelah seluruh bukti diuji dakwaan tetap tidak terbukti, maka proses hukum seharusnya berakhir.

"Pada proses pengadilan itu haknya tersangka hanya proses yang singkat. Itu paling-paling dikasih waktu tiga sesi sudah selesai, itu lah yang membuat proses-proses hukum jadi tidak adil," ujarnya.

Dorong Semua Perkara Pidana Mengacu pada KUHAP Baru

Prof. Mudzakkir juga menyoroti masih belum terintegrasinya sistem hukum acara pidana nasional. Menurutnya, masih terdapat berbagai ketentuan dalam undang-undang sektoral yang mengatur prosedur pidana secara berbeda dengan KUHAP.

Padahal, dengan telah diberlakukannya KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana, seluruh proses penegakan hukum pidana semestinya mengacu pada satu sistem hukum acara yang sama.

"Solusinya sederhana, semua perkara pidana harus mengikuti KUHAP. Titik. Semua norma hukum acara pidana harus mengacu pada KUHAP," tegasnya.

Mudzakkir juga mengkritik praktik selama ini yang kerap membedakan antara putusan bebas (*vrijspraak*) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (*onslag van alle rechtsvervolging*) sebagai alasan untuk tetap mengajukan kasasi.

Berdasarkan pengalamannya mendampingi berbagai perkara, ia bahkan mengungkapkan bahwa hampir seluruh kasasi jaksa atas putusan bebas dikabulkan Mahkamah Agung meski tidak disertai bukti baru.

"Pengalaman saya menghadapi putusan bebas yang kemudian diajukan kasasi, hampir semuanya dikabulkan. Ini menjadi persoalan karena putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian negatif tiba-tiba berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa ada bukti baru yang menegasikan putusan bebas tersebut," ungkapnya.

Karena itu, ia berharap reformasi hukum melalui pemberlakuan KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana benar-benar menjadi momentum untuk menyatukan sistem hukum pidana nasional. 

Dengan demikian, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip peradilan yang adil dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral