- Facebook Keluarhan Paya Pasir
Omak! Sebelum Viral “Ciyee Curhat”, Syerly Pernah Didemo Warga dan Diminta Dicopot dari Jabatan Lurah
tvOnenews.com - Satu celetukan singkat di tengah kunjungan kerja Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendadak membawa nama Lurah Paya Pasir, Syerly, menjadi sorotan publik.
Ucapan “Ciyee, curhat dia bah” yang terlontar ketika seorang warga menyampaikan persoalan keamanan dan minimnya penerangan jalan, menyebar luas di media sosial serta memicu kritik terhadap sikap seorang pejabat publik dalam merespons aspirasi masyarakat.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (28/7/2026), itu kemudian tidak berhenti sebagai polemik di ruang digital.
Inspektorat Kota Medan memanggil Syerly untuk memberikan klarifikasi dan menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran kode etik. Langkah pembinaan disiplin pun direkomendasikan sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut.
Profil dan Rekam Jejak Syerly sebagai ASN
Syerly, S.Pd., M.AP., merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dipercaya menjabat sebagai Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Latar belakang pendidikannya mencakup gelar Sarjana Pendidikan serta Magister Administrasi Publik.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai lurah, Syerly membawahi sembilan lingkungan di wilayah Kelurahan Paya Pasir.
Jabatan tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat pemerintahan yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi hingga penanganan persoalan lingkungan dan koordinasi pembangunan di tingkat kelurahan.
Sebelum bertugas di Paya Pasir, Syerly diketahui pernah mengemban amanah sebagai Lurah Terjun. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
- Tangkapan layar
Namun, perjalanan Syerly sebagai pejabat kelurahan juga sempat diwarnai sorotan warga. Pada Selasa (9/12/2025), puluhan warga yang didominasi ibu rumah tangga mendatangi Kantor Camat Medan Marelan. Mereka menyampaikan tuntutan agar Syerly dievaluasi dan diganti dari jabatannya.
Aksi tersebut berkaitan dengan keluhan warga mengenai respons pemerintah kelurahan saat sejumlah wilayah di Paya Pasir dilanda banjir.
Seorang warga Lingkungan 8 bernama Syahdan menyampaikan kekecewaan terhadap sikap yang dinilai kurang responsif terhadap warga terdampak.
“Saat banjir terjadi di tempat yang parah di Paya Pasir, Lurah enggak hadir, bahkan sewaktu saya datangi Lurah malah ia marah sembari mengancam tak akan ada lagi berikan bantuan ke warga lingkungan kami. Kami memohon kepada Wali Kota Medan agar Lurah Paya Pasir ini digantikan saja,” kata Syahdan saat aksi berlangsung.
Terkait tudingan tersebut, saat itu media masih berupaya mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi dari Syerly.
Keluhan warga tersebut juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, sehingga perlu dipandang sebagai bagian dari aspirasi dan protes masyarakat yang muncul pada waktu itu.
Celetukan Saat Warga Mengadu Berujung Viral
Nama Syerly kembali menjadi perhatian setelah mendampingi Wali Kota Medan Rico Waas dalam peninjauan kawasan Danau Siombak. Dalam kunjungan tersebut, rombongan turut melintasi wilayah Kelurahan Paya Pasir.
Seorang warga bernama Ulfa kemudian mendekati rombongan untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi lingkungan tempat tinggalnya. Ia menyoroti kondisi jalan yang gelap karena minimnya lampu penerangan serta kekhawatiran warga terhadap gangguan keamanan.
“Pak nanti izin pasang lampu ya, Pak, gelap kali soalnya,” kata warga tersebut.
Warga itu juga menjelaskan bahwa persoalan penerangan telah mendorongnya memasang lampu secara swadaya. Menurut pengakuannya, terdapat empat titik penerangan yang dibangun menggunakan dana pribadi.
“Selama ini saya pasang sendiri, Pak, empat tiang ini pake uang pribadi,” tuturnya.
Di tengah penyampaian keluhan tersebut, Syerly yang berdiri di dekat Wali Kota Rico Waas melontarkan celetukan, “Cie, curhat dia bah,” sambil tersenyum.
Potongan video itu kemudian beredar luas di media sosial. Sejumlah warganet menilai ucapan tersebut kurang tepat karena disampaikan ketika warga sedang mengadukan persoalan keamanan dan fasilitas umum.
Kritik pun berkembang menjadi pembahasan mengenai pentingnya empati serta profesionalisme pejabat publik dalam menerima keluhan masyarakat.
Syerly kemudian memberikan klarifikasi. Ia menyatakan tidak memiliki maksud merendahkan warga dan menjelaskan bahwa dirinya telah mengenal Ulfa secara pribadi.
Menurutnya, celetukan tersebut merupakan candaan spontan karena keduanya selama ini terbiasa berinteraksi secara akrab.
Ulfa juga membenarkan bahwa ia dan Syerly tidak memiliki persoalan pribadi. Keduanya kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.
Inspektorat Rekomendasikan Pembinaan Disiplin
Meski telah ada klarifikasi dan permintaan maaf, Inspektorat Kota Medan tetap melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut. Syerly dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai ucapan yang terekam dalam video.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat Kota Medan menyatakan terdapat indikasi pelanggaran terhadap kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan.
Peraturan tersebut mengatur bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan wajib berpedoman pada nilai dasar BerAKHLAK, termasuk berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Kode etik itu juga menjadi pedoman perilaku ASN dalam menjalankan tugas serta berinteraksi dengan masyarakat.
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi menyebut tindakan Syerly terindikasi tidak memenuhi kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan sebagai aparatur pemerintah.
“Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan,” tutur Erfin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Medan.
Sanksi yang direkomendasikan dalam perkara ini merupakan langkah pembinaan disiplin dan bukan perkara pidana.
Dengan demikian, tidak terdapat penerapan pasal pidana dalam polemik tersebut karena peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan etika, perilaku, dan standar profesional ASN.
Secara umum, pembinaan dan penegakan disiplin ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, tanggung jawab, serta kepatuhan ASN terhadap aturan dan kode perilaku dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Polemik yang menimpa Syerly pun menjadi pengingat bahwa setiap respons pejabat kepada masyarakat dapat dinilai bukan hanya dari maksud pribadi, tetapi juga dari konteks, cara penyampaian, dan dampaknya di ruang publik.
Bagi aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan, sikap empati dan keteladanan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan warga. (udn)