news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Omak! Sebelum Viral “Ciyee Curhat”, Syerly Pernah Didemo Warga dan Diminta Dicopot dari Jabatan Lurah.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Viral “Ciyee Curhat Dia Bahh”, Publik Soroti Profil dan Harta Kekayaan Lurah Paya Pasir Syerly, Berapa Kekayaannya?

Selain polemik etik, perhatian publik juga mengarah pada laporan harta kekayaan Lurah Medan viral, Syerly sebagai pejabat negara. Berdasarkan (LHKPN) yang disampaikan
Kamis, 30 Juli 2026 - 15:42 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Nama Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Syerly, tengah menjadi perhatian publik setelah video dirinya melontarkan celetukan “Ciyee, curhat dia bah” saat seorang warga menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. 

Respons tersebut menuai kritik karena dianggap kurang menunjukkan empati terhadap warga yang sedang menyampaikan persoalan keamanan lingkungan.

Polemik itu kemudian berkembang. Selain membahas etika seorang pejabat publik dalam menerima aspirasi masyarakat, publik juga mulai menyoroti sosok Syerly.

Mulai dari rekam jejaknya sebagai aparatur sipil negara (ASN), perjalanan kariernya sebagai lurah, hingga laporan harta kekayaan yang wajib disampaikan setiap pejabat negara sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Rekam Jejak Syerly sebagai Pejabat Kelurahan

Syerly, S.Pd., M.AP., merupakan ASN yang dipercaya memimpin Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Ia memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan dan Magister Administrasi Publik.

Sebagai lurah, Syerly memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pelayanan publik di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. 

Wilayah kerjanya mencakup koordinasi pelayanan administrasi, pembangunan lingkungan, serta penanganan berbagai persoalan warga bersama sembilan kepala lingkungan yang berada di bawahnya.

Sebelum menjabat sebagai Lurah Paya Pasir, Syerly diketahui pernah menjabat sebagai Lurah Terjun. Namun, perjalanan kariernya juga tidak lepas dari sorotan masyarakat.

Pada Desember 2025, sejumlah warga mendatangi Kantor Camat Medan Marelan dan meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Syerly. Aksi tersebut berkaitan dengan keluhan warga mengenai penanganan banjir di wilayah Paya Pasir.

“Saat banjir terjadi di tempat yang parah di Paya Pasir, Lurah enggak hadir, bahkan sewaktu saya datangi Lurah malah ia marah sembari mengancam tak akan ada lagi berikan bantuan ke warga lingkungan kami. Kami memohon kepada Wali Kota Medan agar Lurah Paya Pasir ini digantikan saja,” kata Syahdan, warga Lingkungan 8 saat aksi berlangsung.

Omak! Sebelum Viral “Ciyee Curhat”, Syerly Pernah Didemo Warga dan Diminta Dicopot dari Jabatan Lurah
Sumber :
  • Facebook Keluarhan Paya Pasir

Tudingan tersebut merupakan aspirasi warga yang muncul saat itu. Hingga kini, tidak terdapat keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana terkait persoalan tersebut.

Viral Usai Respons Keluhan Warga

Perhatian publik kembali tertuju kepada Syerly setelah video kunjungan kerja Wali Kota Medan Rico Waas di kawasan Danau Siombak beredar luas.

Dalam kesempatan tersebut, seorang warga menyampaikan keluhan terkait minimnya lampu penerangan jalan umum yang membuat kawasan sekitar dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas. Warga tersebut bahkan mengaku memasang sendiri empat titik lampu menggunakan biaya pribadi.

“Pak nanti izin pasang lampu ya, Pak, gelap kali soalnya,” ujar warga tersebut.

“Selama ini saya pasang sendiri, Pak, empat tiang ini pake uang pribadi,” tambahnya.

Saat warga menyampaikan keluhan, Syerly yang berada di dekat Wali Kota Medan terdengar mengucapkan, “Cie, curhat dia bah.”

Ucapan tersebut kemudian viral dan menuai kritik. Sejumlah masyarakat menilai seorang pejabat publik seharusnya memberikan ruang terhadap keluhan warga, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan fasilitas umum.

Inspektorat Kota Medan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Syerly. Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi menyebut terdapat indikasi pelanggaran kode etik ASN.

“Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan,” ujar Erfin dalam keterangan tertulis.

LHKPN Syerly dan Pertanyaan Publik soal Transparansi Pejabat

Selain polemik etik, perhatian publik juga mengarah pada laporan harta kekayaan Syerly sebagai pejabat negara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Februari 2025 untuk periode pelaporan 2024, Syerly tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp84.206.010.

Dalam laporan tersebut, Syerly mencatatkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp220 juta, kendaraan berupa satu unit sepeda motor senilai Rp10 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp7,2 juta. 

Di sisi lain, terdapat catatan utang sebesar Rp153 juta sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp84,2 juta.

Nilai tersebut tercatat dalam mekanisme pelaporan resmi LHKPN dan bukan merupakan bukti adanya pelanggaran hukum. 

Namun, sebagai pejabat publik, laporan kekayaan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara.

Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang pejabat yang berada di posisi pelayanan masyarakat mengelola tanggung jawab, bukan hanya dari sisi kekayaan, tetapi juga integritas, komunikasi, dan kepekaan terhadap persoalan warga.

Secara aturan, kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sementara terkait polemik ucapan terhadap warga, persoalan tersebut masuk dalam ranah disiplin dan kode etik ASN, bukan perkara pidana. 

Penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus Syerly menjadi pengingat bahwa sorotan terhadap pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan, tetapi juga menyangkut bagaimana mereka menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap, transparansi, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
06:32
14:06
02:17
05:10
05:19

Viral