news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati..
Sumber :
  • Antara

DPRD Surabaya Temukan Satgas Drainase Disibukkan Administrasi, Raperda Banjir Perkuat Peran Lurah dan Camat

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya menemukan persoalan dalam penanganan banjir di lapangan.
Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:53 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya menemukan persoalan dalam penanganan banjir di lapangan. Sejumlah petugas drainase di beberapa wilayah justru disibukkan dengan pekerjaan administrasi sehingga normalisasi saluran tidak berjalan optimal.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan DPRD mendorong lahirnya Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Regulasi ini disiapkan untuk memperjelas pembagian kewenangan sekaligus memperkuat dukungan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan persoalan utama yang ingin diselesaikan melalui Raperda adalah penguatan kewenangan seluruh pemangku kepentingan, mulai tingkat kelurahan, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

“Penguatan kewenangan dan supporting system penanganan banjir dari struktur kelurahan, kecamatan dan OPD terkait sehingga masing-masing mendapatkan hak dan kewajiban yang besar untuk solusikan banjir sesuai kewenangan dan teritorinya,” ujar Aning.

Menurut Aning, selama ini lurah dan camat belum memiliki dukungan yang memadai untuk menangani persoalan banjir di wilayahnya. Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah akan memberikan dukungan anggaran sarana dan prasarana serta jasa operasional di luar Dana Kelurahan (Dakel).

“Lurah dan camat akan mendapatkan anggaran sarpras dan juga jasa yang memadai di luar dakel, untuk bersama warga menyelesaikan banjir di wilayahnya, sebelumnya hanya dapat satgas saja itu pun di tingkat kecamatan,” katanya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti efektivitas kerja petugas drainase. Berdasarkan hasil pembahasan, sebagian petugas justru lebih banyak mengerjakan administrasi dibanding menjalankan tugas utama melakukan normalisasi saluran.

“Dampaknya signifikan ya tentunya karena harusnya satgas tersebut bisa rutin melakukan normalisasi namun nyatanya sangat terbatas yang bisa turun baik waktu maupun SDM,” ungkap Aning.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Raperda juga akan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah kecamatan dalam memenuhi kebutuhan personel.

“Raperda memberikan kewenangan lebih pada kecamatan untuk menambah sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan, DPRD memastikan anggaran pemeliharaan saluran lingkungan tetap menjadi perhatian dalam pembahasan APBD agar tidak terdampak efisiensi anggaran.

“Anggaran untuk saluran lingkungan ada di dakel yang sudah ada pagunya dan juga ada di OPD, ini yang akan kita kawal dengan ketat di pembahasan APBD,” tegas Aning.

Pansus menargetkan pembahasan Raperda rampung pada Agustus 2026 sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses evaluasi. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, aturan tersebut diharapkan mulai diterapkan pada 2027.

“Agustus diupayakan selesai dan naik ke provinsi, sehingga harapannya maksimal 2027 sudah bisa digunakan,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Pansus juga banyak menerima masukan dari akademisi, pakar banjir, dan perangkat daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyediaan kolam tampung, sumur resapan, hingga pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan pengendalian banjir.

“Yang banyak kita bahas dan cukup menyita pemikiran terkait dengan kolam tampung di seluruh kawasan baik industri (komersial), permukiman, sumur resapan serta kewajiban dan sangsi yang sangat berat bagi para pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan pengendalian banjir sesuai perda,” pungkasnya.(chm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:51
07:40
01:07
03:14
02:20
02:18

Viral