- Kolase tim tvOnenews
Terungkap! 7 Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Depok: Motif Motor Honda PCX, Kenalan di Aplikasi hingga Pelaku Kabur ke Pandeglang
tvOnenews.com - Kasus mutilasi di Depok perlahan mulai menemukan titik terang setelah polisi mengungkap identitas korban dan menangkap pria yang diduga sebagai pelakunya.
Saepul (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah jasad pria berinisial K atau Kunaefi (51) ditemukan dalam sebuah karung di lahan kosong kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026.
Dari penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta yang membuat perkara ini semakin terang. Saepul disebut mengenal korban melalui aplikasi media sosial Hornet sebelum keduanya bertemu di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok.
Polisi menduga pertemuan tersebut telah dimanfaatkan tersangka untuk menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban. Berikut sejumlah fakta kasus mutilasi Depok yang telah diungkap polisi hingga saat ini.
1. Korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi
Penyidik mengungkap Saepul dan Kunaefi pertama kali berkenalan melalui aplikasi Hornet. Dari komunikasi di media sosial tersebut, keduanya kemudian sepakat bertemu.
Pertemuan berlangsung di kontrakan Saepul di kawasan Cipayung pada 23 Juli 2026. Polisi menduga sejak awal tersangka telah memiliki niat untuk menguasai barang milik korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan korban diundang ke kontrakan dan di lokasi tersebut pembunuhan terjadi.
"Korban diundang pelaku ke kontrakan pelaku dan di sana lah terjadi pembunuhan. Pelaku dari awal sudah mempersiapkan diri untuk mengambil barang yang dimiliki korban," ujar Iman.
2. Motor Honda PCX diduga menjadi pemicu niat kejahatan
Polisi menyebut Saepul mengetahui korban memiliki Honda PCX berwarna hitam setelah melihat foto yang diunggah di media sosial. Dari situlah muncul keinginan untuk menguasai kendaraan tersebut.
Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono menjelaskan bahwa desakan ekonomi turut disebut sebagai latar belakang niat tersebut.
"Untuk motif dari hasil pendalaman penyelidikan, setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto korban itu menggunakan motor Honda PCX warna hitam," jelas Breggy.
Bahkan, polisi menyebut Saepul sempat membicarakan niatnya kepada seorang teman pada 23 Juli 2026.
Ketika ditanya bagaimana cara mendapatkan motor tersebut, Saepul disebut menjawab, "nggak tahu, mungkin membunuh orang."
Setelah pembunuhan, motor korban dibawa ke Pandeglang dan dijual.
3. Korban tewas setelah terjadi cekcok
Di dalam kontrakan, polisi menyebut terjadi pertengkaran antara Saepul dan Kunaefi. Menurut keterangan penyidik, Saepul kemudian mengambil pisau dari dapur.
"Kemudian pelaku mengambil pisau dari dapur dan melakukan penusukan ke bagian perut korban," kata Iman.
Keterangan lain dari penyidik menyebut korban juga mengalami luka pada bagian leher. Setelah korban meninggal, jasadnya dipotong sebelum dibuang.
Polisi menduga kedua kaki korban dipotong dan sebagian potongan tubuh kemudian dibuang di lokasi berbeda. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan ditinggalkan di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas.
- Istimewa
4. Jasad ditemukan dalam karung
Warga menemukan karung berisi jasad manusia pada 4 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban dan menelusuri pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Saepul. Polisi kemudian menangkapnya pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Pandeglang, Banten, ketika tersangka diduga tengah melarikan diri.
Penangkapan itu mengakhiri pelarian Saepul setelah jasad Kunaefi ditemukan.
5. Saepul disebut pernah menjadi guru dan peserta ajang TV
Sebelum kasus ini mencuat, Saepul ternyata memiliki sejumlah aktivitas lain. Polisi menyebut pria tersebut pernah bekerja sebagai guru matematika di sebuah SMP di Pandeglang, Banten.
Ia juga diketahui pernah mengikuti ajang pencarian bakat dangdut di televisi. Dalam rekaman lama, Saepul menjelaskan bahwa dirinya mengikuti kompetisi tersebut dengan harapan dapat membantu kondisi ekonomi ibunya yang berjualan sayuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan bahwa Saepul saat ini berdagang pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina, Depok.
"Yang bersangkutan benar berdagang," kata Budi.
6. Polisi menyebut aksi dilakukan seorang diri
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menegaskan bahwa kekasih Saepul yang disebut bernama Jeje tidak ikut melakukan pembunuhan maupun mutilasi.
Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan proses pembunuhan dilakukan Saepul seorang diri. Saepul sendiri juga membantah kekasihnya ikut dalam aksi tersebut.
"Adapun temannya yang lain itu hanya sebatas teman yang memiliki hubungan khusus dengan pelaku. Namun dalam proses pembunuhan pelaku melakukannya sendirian," kata Iman.
Menurut pengakuan Saepul, Jeje disebut hanya mengetahui dan membantu menutupi cerita setelah kejadian, bukan ikut melakukan pembunuhan ataupun membuang jasad.
7. Polisi menetapkan Saepul sebagai tersangka pembunuhan berencana
Saepul kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menyebut adanya dugaan perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan, termasuk niat menguasai kendaraan korban.
Karena kejadian berlangsung pada 2026, ketentuan pidana yang berlaku adalah KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, jika dalam proses hukum terbukti terdapat tindak pidana lain terkait penguasaan atau penjualan barang milik korban, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil pembuktian. Ketentuan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal dan tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses persidangan.
Kasus ini masih bergulir. Polisi terus mendalami rangkaian peristiwa, motif, barang bukti, serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap. (udn)