- Antara
Fakta Terbaru 995 Pucuk Senjata di Sekolah Pondok Pinang Jaksel: Ada AK-47 hingga Bunker Terkunci
Menurutnya, sejak April 2026, pihak yang diwakili mantan ketua yayasan sudah tidak dapat masuk ke lingkungan sekolah.
Namun, sengketa tersebut merupakan perkara perdata dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan senjata.
7. Salah Satu Senjata Tercatat atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Polisi juga menemukan satu senjata yang tercatat atas nama seseorang berinisial DS. Senjata tersebut adalah Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge.
Kombes Budi Hermanto mengatakan DS diketahui telah meninggal dunia pada 2020.
“Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak, menemukan bahwa saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020, sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut,” tutur Budi.
Polisi menyebut DS juga pernah tercatat sebagai direktur PT Lokta Karya Perbakin yang berkaitan dengan kegiatan impor senjata angin dan airsoft gun.
8. Apa Ancaman Hukumnya?
Status legal atau ilegal setiap barang masih harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, jenis senjata, izin kepemilikan, asal-usul serta penggunaannya.
Saat ini, ketentuan pidana mengenai penguasaan senjata api tanpa hak antara lain diatur dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak seperti memasukkan, membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau menggunakan senjata api, amunisi maupun bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebelumnya dikenal sebagai salah satu dasar hukum utama terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. Namun, status hukumnya harus dibaca bersama KUHP baru karena Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat tersebut telah dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk airsoft gun dan peralatan yang digolongkan sebagai senjata api, terdapat pula Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur perizinan, pengawasan dan pengendaliannya. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam aturan tersebut, airsoft gun termasuk peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga dan penggunaannya memiliki ketentuan khusus, termasuk lokasi latihan atau pertandingan.
Dengan demikian, keberadaan izin menjadi salah satu aspek penting yang akan menentukan status hukum barang-barang tersebut.