- Istimewa
Profil Tian Ngantung, Pembalap Honda Jazz di Balik Tragedi Drag Race Kotamobagu yang Tewaskan 8 Penonton
Waafi menyebut kondisi wajah pembalap tersebut penuh perban ketika dirujuk ke Manado.
“Jadi saat ini pebalapnya sudah dirujuk ke Manado,” ucapnya.
Menurut Waafi, Tian sebelumnya dirawat di RSU Monompia. Namun, ia kemudian dipindahkan karena rumah sakit tersebut juga menjadi lokasi perawatan sejumlah keluarga korban.
Sementara itu, Honda Jazz yang dikendarai Tian telah diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Kotamobagu sebagai barang bukti.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik mengatakan polisi bersama instansi terkait masih melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.
“Kami bersama dinas terkait sedang melakukan olah TKP,” ujar Abdul Kholik.
Ia menambahkan, penyidik masih menjalankan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
“Kami saat dalam proses mencari dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, mengamankan TKP dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian lainnya,” katanya.
Polisi Dalami Lintasan, Pengamanan hingga Potensi Kelalaian
Sorotan kini tidak hanya mengarah kepada pembalap, tetapi juga kepada sistem keselamatan dalam penyelenggaraan drag race.
Posisi penonton yang disebut berada cukup dekat dengan lintasan menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa.
Begitu pula pembatas antara area balap dan penonton yang menurut keterangan warga disebut hanya menggunakan tali plastik.
Namun, hingga kini belum ada kesimpulan resmi bahwa faktor tersebut menjadi penyebab kecelakaan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menegaskan penyidik masih mendalami seluruh aspek.
“Pastinya kami akan memeriksa semuanya yang terlibat, maupun panitia,” ujarnya.
Ketua panitia Drag Race, Lucky Sugeha, sebelumnya menyatakan pihak penyelenggara siap bertanggung jawab atas musibah tersebut. Panitia juga menyatakan kesediaannya menanggung biaya pengobatan korban yang masih menjalani perawatan.
Dari sisi hukum, penyidik dapat mempertimbangkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila nantinya terbukti terdapat unsur kealpaan yang menyebabkan kematian.
Ketentuan tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V.
Jika dugaan kealpaan dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 ayat (1) membuka kemungkinan penambahan pidana sepertiga. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidananya.