- Istimewa
Kembali Sampaikan Aspirasi ke KPK, SMUK-KMPPN Soroti Laporan Dugaan KKN di Kalsel
Jakarta, tvOnenews.com - Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) bersama Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN) kembali menyampaikan aspirasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (12/8/2026).
Aksi tersebut menjadi penyampaian aspirasi ketiga yang dilakukan kedua kelompok tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada KPK pada 20 Juli 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketua Umum SMUK sekaligus Koordinator Presidium KMPPN, Ahmad Zaki, mengatakan pihaknya kembali mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026, kami yang tergabung dalam SMUK dan KMPPN kembali berdiri tegak di depan Gedung Merah Putih KPK RI untuk menggelar aksi penyampaian aspirasi yang ketiga kalinya," kata Ahmad Zaki dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, konsistensi tersebut dilakukan untuk memastikan laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kehadiran kami secara konsisten di lembaga antirasuah ini adalah untuk mempertanyakan secara tegas sejauh mana progres penanganan surat laporan pengaduan masyarakat yang telah kami serahkan secara resmi pada tanggal 20 Juli 2026 lalu," ujarnya.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam laporan itu, sejumlah pihak disebut perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Nama mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, turut disebut dalam laporan. Selain itu, terdapat nama Direktur PT Cahaya Hati Group dan/atau Direktur CV Cahaya Hati, Kiswono Al Aziz.
Ahmad Zaki mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung dalam laporan tersebut. Salah satunya berupa Akta Pendirian Perusahaan Nomor 15 tertanggal 9 Februari 2023.
"Sebagai bentuk keseriusan dan untuk memperkuat konstruksi hukum penanganan perkara ini, pada aksi hari ini kami juga secara resmi menambahkan dan menyerahkan kembali kelengkapan berkas dokumen Akta Pendirian CV Cahaya Hati kepada penyidik KPK RI," katanya.
Dia menilai dokumen tersebut perlu menjadi bahan bagi KPK dalam melakukan telaah terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, SMUK dan KMPPN meminta KPK menelaah kewenangan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada instansi tersebut.
Mereka juga meminta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, yang disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), turut dimintai klarifikasi apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.
"KPK RI tidak boleh lambat, ragu, apalagi tebang pilih dalam merespons laporan pengaduan yang disertai bukti-bukti hukum otentik ini," ujar Ahmad Zaki.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan, pemeriksaan, dan penentuan status hukum kepada KPK sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menuntut KPK RI untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat guna menyelamatkan uang rakyat serta menegakkan keadilan di tanah Kalimantan Selatan," katanya.
SMUK dan KMPPN menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Mereka juga berharap proses penanganan berjalan secara objektif dengan tetap mengedepankan bukti, prosedur hukum, serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.