news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”.
Sumber :
  • Tangkapan layar @beritagosip

Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”

Tukang cukur di Rancabungur, Bogor, viral setelah menolak memasang Bendera Merah Putih dan menyebut Indonesia belum sepenuhnya merdeka
Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:02 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan. Tidak terdapat keterangan resmi dalam informasi yang tersedia yang membuktikan adanya intimidasi terhadap NH.

Karena itu, persoalan ini perlu dipisahkan antara fakta yang terlihat dalam rekaman dengan asumsi yang berkembang di media sosial.

Di sisi lain, perdebatan tersebut juga membuka pembahasan mengenai aturan pengibaran Bendera Merah Putih. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 7 ayat (3), Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Artinya, konteks waktunya menjadi penting. Ketentuan tersebut secara khusus mengatur kewajiban pengibaran pada 17 Agustus, sementara pengibaran pada hari besar nasional atau peristiwa lain diatur dalam Pasal 7 ayat (5).

Menolak Pasang Bendera Tidak Otomatis Jadi Tindak Pidana

Dari sisi pidana, perlu dibedakan antara tidak memasang bendera dan melakukan tindakan yang menghina atau merendahkan kehormatan bendera.

UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf a melarang perbuatan seperti merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

Sanksinya diatur dalam Pasal 66, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur penodaan terhadap bendera negara. 

Pasal 234 mengancam perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain terhadap bendera dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, NH tidak disebut melakukan perusakan, pembakaran, atau tindakan fisik terhadap Bendera Merah Putih. Ia justru diberitakan menolak memasangnya karena memiliki pandangan bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka.

Karena itu, penolakan tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana penodaan bendera. 

Unsur perbuatan dan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan bendera tetap harus dibuktikan apabila suatu perkara hendak dibawa ke ranah pidana. (udn)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral