news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”.
Sumber :
  • Tangkapan layar @beritagosip

Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”

Tukang cukur di Rancabungur, Bogor, viral setelah menolak memasang Bendera Merah Putih dan menyebut Indonesia belum sepenuhnya merdeka
Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:02 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Viral, sebuah video yang memperlihatkan seorang tukang cukur menolak untuk memasang bendera Merah Putih.

Menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebuah video dari Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, justru memicu perdebatan di media sosial. 

Seorang tukang cukur berinisial NH menjadi sorotan setelah menolak memasang Bendera Merah Putih di tempat usahanya ketika didatangi pihak kecamatan. 

Alasannya singkat, tetapi mengundang perdebatan: ia merasa Indonesia belum sepenuhnya merdeka.

Video tersebut memperlihatkan perdebatan antara NH dan seorang pegawai kecamatan yang datang bersama Camat Rancabungur. 

Rekaman itu kemudian menyebar luas dan memunculkan dua pandangan berbeda. Sebagian warganet mempertanyakan cara aparat menyampaikan imbauan, sementara lainnya menilai pemasangan bendera menjelang 17 Agustus merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara. 

Setelah video pertama viral, muncul pula rekaman NH yang memegang Bendera Merah Putih dan menyampaikan permintaan maaf.

Perdebatan Bermula dari Penolakan Pasang Bendera

Peristiwa tersebut terjadi ketika pihak Kecamatan Rancabungur mendatangi tempat usaha NH menjelang peringatan Kemerdekaan Indonesia.

Dalam rekaman yang beredar, seorang pegawai kecamatan mempertanyakan alasan NH belum memasang Bendera Merah Putih. 

Nada percakapan kemudian terdengar semakin tinggi ketika NH tetap enggan menjelaskan lebih jauh dan memilih melanjutkan pekerjaannya melayani pelanggan.

Pegawai tersebut kemudian mengingatkan bahwa kedatangannya berkaitan dengan imbauan pemerintah daerah.

“Kami dari kecamatan, lho. Abang enggak menghargai Ibu Camat tadi. Ini dasar perintah dari Bupati. Abang tadi bilang belum merdeka. Apa yang belum merdeka dari negara ini? Coba ngomong,” ujar pegawai tersebut dalam video.

NH kemudian menjadi perhatian setelah potongan video itu menyebar di berbagai platform media sosial. NH sendiri membenarkan adanya rekaman yang beredar tersebut.

Video Permintaan Maaf Justru Memunculkan Pertanyaan Baru

Setelah video perdebatan ramai, muncul rekaman berikutnya yang memperlihatkan NH memegang Bendera Merah Putih sembari menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya.

Kemunculan video kedua itu kembali menjadi bahan perbincangan. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah permintaan maaf tersebut dilakukan sepenuhnya atas kehendak pribadi atau terdapat tekanan setelah video pertama viral.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan. Tidak terdapat keterangan resmi dalam informasi yang tersedia yang membuktikan adanya intimidasi terhadap NH.

Karena itu, persoalan ini perlu dipisahkan antara fakta yang terlihat dalam rekaman dengan asumsi yang berkembang di media sosial.

Di sisi lain, perdebatan tersebut juga membuka pembahasan mengenai aturan pengibaran Bendera Merah Putih. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 7 ayat (3), Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Artinya, konteks waktunya menjadi penting. Ketentuan tersebut secara khusus mengatur kewajiban pengibaran pada 17 Agustus, sementara pengibaran pada hari besar nasional atau peristiwa lain diatur dalam Pasal 7 ayat (5).

Menolak Pasang Bendera Tidak Otomatis Jadi Tindak Pidana

Dari sisi pidana, perlu dibedakan antara tidak memasang bendera dan melakukan tindakan yang menghina atau merendahkan kehormatan bendera.

UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf a melarang perbuatan seperti merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

Sanksinya diatur dalam Pasal 66, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur penodaan terhadap bendera negara. 

Pasal 234 mengancam perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain terhadap bendera dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, NH tidak disebut melakukan perusakan, pembakaran, atau tindakan fisik terhadap Bendera Merah Putih. Ia justru diberitakan menolak memasangnya karena memiliki pandangan bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka.

Karena itu, penolakan tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana penodaan bendera. 

Unsur perbuatan dan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan bendera tetap harus dibuktikan apabila suatu perkara hendak dibawa ke ranah pidana. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral