news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho..
Sumber :
  • Istimewa

Anggota Komisi VII DPR Andhika Satya Wasistho: Transformasi Ojol menjadi UMKM sebagai Langkah Keadilan Transformatif

Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho. 
Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho. 

Kebijakan ini mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebuah transformasi yang dianggap strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat.

Menurut Andhika, aturan ini merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap peran besar pengemudi ojol dalam menggerakkan mobilitas dan logistik nasional.

“Saya mendukung penuh penerapan Perpres 27/2026. Transformasi status ojol menjadi UMKM adalah momentum untuk menaikkan kelas jutaan pengemudi dari pekerja informal yang rentan menjadi pelaku usaha mikro yang mandiri secara finansial. Ini adalah bentuk keadilan transformatif yang harus kita kawal bersama,” tegas Andhika Satya Wasistho, Rabu (12/8).

Dukungan ini diperkuat oleh data dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang mencatat sektor ojol menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja dan menyumbang Rp565 triliun atau 2,37 persen terhadap PDB nasional. 

Dengan beralih status menjadi UMKM, para pengemudi kini bisa mengakses berbagai fasilitas negara, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan, bebas pajak bagi omzet di bawah Rp500 juta, hingga kemudahan legalitas usaha.

Salah satu poin krusial yang disorot Andhika adalah penerapan skema bagi hasil 8:92. 

Dalam aturan baru ini, aplikator hanya diperbolehkan mengambil komisi maksimal 8 persen, sementara 92 persen sisanya menjadi hak pengemudi. 

Ia mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak muncul biaya tambahan yang merugikan mitra pengemudi.

Andhika menekankan bahwa keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kejujuran dalam implementasi di lapangan.

“Komitmen skema potongan 8 persen harus dikawal secara jujur dan berkeadilan. Dukungan dari pemerintah, aplikator, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar transformasi ini berhasil menciptakan keadilan sosial sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Andhika.

Ia berharap kehadiran Perpres 27/2026 ini mampu menciptakan masa depan yang lebih sejahtera dan adil bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. (dpi)


 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral