news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wajib Pajak di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sebesar 5 persen.
Sumber :
  • Istimewa

Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen

Wajib Pajak di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sebesar 5 persen atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:35 WIB
Reporter:
Editor :

Pembayaran yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tidak lagi memperoleh keringanan dan dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.

Karena itu, masyarakat disarankan melakukan pembayaran sebelum mendekati hari terakhir. Selain menghindari denda, pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, gangguan jaringan, kesalahan memasukkan data, atau padatnya transaksi menjelang jatuh tempo.

Pajak Kembali untuk Pelayanan Masyarakat

PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Dana Pajak Daerah turut menunjang penyediaan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, kebersihan, serta berbagai program yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.

Melalui pembayaran PBB-P2, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan pembangunan kota.

Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 5 persen hingga 30 September 2026. Segera periksa tagihan dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia agar manfaat insentif tidak terlewat serta terhindar dari denda keterlambatan.(Ist)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
05:21
00:53
05:01
04:21
05:09

Viral