news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tok! Polisi Kantongi Identitas Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras, Siap Diamankan?.
Sumber :
  • Ist

Tok! Polisi Kantongi Identitas Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras, Siap Diamankan?

Polisi mengantongi identitas perempuan yang diduga membuat challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah miras di konser The Sounds Project. Ini fakta
Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:08 WIB
Reporter:
Editor :

Pihak penyelenggara The Sounds Project kemudian menyatakan tidak pernah mengarahkan maupun membenarkan penggunaan agama sebagai bahan lelucon atau sarana promosi produk.

“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan lelucon atau alat promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis penyelenggara dalam pernyataannya, Selasa (11/8).

Penyelenggara juga menyatakan telah menegur pihak sponsor terkait dan melakukan pengawalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung. Evaluasi internal disebut dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, Ega menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa kejadian itu merupakan tindakan spontan audiens, bukan bagian dari konsep booth Newport.

Polisi Siapkan Penegakan Hukum Jika Unsur Pidana Terpenuhi

Polda Metro Jaya tidak hanya memeriksa saksi. Polisi juga mengecek lokasi kejadian di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan. Sejumlah dokumen dan informasi terkait pelaksanaan festival turut dikumpulkan.

Iman menegaskan penyelidikan dilakukan secara proaktif dan tidak semata-mata berdasarkan tekanan publik.

“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.

Polisi menyebut perkara tersebut berpotensi dikaitkan dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, maupun menghasut kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Ancaman maksimalnya tiga tahun penjara atau denda kategori IV.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena suatu tindakan dinilai menyinggung agama. Polisi tetap harus membuktikan unsur perbuatan, maksud pelaku, konteks kejadian, serta alat bukti yang mendukung.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih mendalami identitas perempuan berbaju putih tersebut, perannya dalam kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

Fakta bahwa identitasnya telah dikantongi menjadi langkah penting sebelum penyidik menentukan arah perkara lebih lanjut. (udn)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
05:21
00:53
05:01
04:21
05:09

Viral