news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Tangsel, Amankan 360.000 Lembar Pecahan Rp100 Ribu.
Sumber :
  • istimewa

Polda Metro Bongkar Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Tangsel, Amankan 360.000 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Polda Metro Jaya bongkar sindikat pembuatan uang palsu pecahan Rp100.000 di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kabid Humas Polda
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bongkar sindikat pembuatan uang palsu pecahan Rp100.000 di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, bahwa dalam pengungkapannya, Polisi mengamankan uang pecahan Rp100.000 yang berjumlah 360.000 lembar.

"Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas," katanya, Sabtu (22/8/2026).

Dalam pengungkapan ini juga, Polisi amankan empat orang berinisial S, NC, D, dan AB. S. Saat ini keempatnya masih didalami oleh terkait dengan perannya masing-masing.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Viktor mengungkapkan, bahwa pengungkapan sindikat ini berawal adanya informasi yang ditindaklanjuti pada Jumat (21/8/2026).

Polisi melakukan penggerebekan di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno. Di lokasi tersebut Polisi mengamankan tiga orang yaitu, N, S, dan D.

Selanjutnya pengembangan dilakukan yang mengarah kepada satu orang berinisial AB di wilayah PIK. Ia memiliki peran pemberi order.

"Satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ucapnya.

Dalam penggerebekan ini, Polisi turut mengamankan perangkat mesin cetak, tinta dan lembaran uang palsu dengan total 360.000 lembar pecahan Rp100.000.

"Mengamankan sejumlah uang palsu senilai 36 miliar, baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan maupun yang dalam masih bentuk nanti bisa dilihat dalam masih bentuk lembaran. Jadi totalnya ada 360.000 lembar," jelasnya.

Di sisi lain, dua dari empat yang diringkus merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara 15 tahun. (aha/aag)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral