- ANTARA
Waduh! 6 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Kebakaran Hutan di Kalimantan, Ada Apa?
Jakarta, tvOnenews.com- Sebanyak enam perusahaan di Indonesia mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhutanan (Kemenhut). Sebagai sikap tegas di tengah peristiwa kebakaran hutan di Kalimantan.
Dalam keterangannya, Kemenhut menyampaikan pihaknya memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lebih lanjut keenam perusahaan itu, limanya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang.
Kemenhut juga menyampaikan kalau keenam Perusahaan yang dikenai sanksi, terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
- Bakom RI
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, bahwa setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.
Sehingga sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan.
Ini juga sebagai pengingat, bila penanganan dapat berkembang lebih jauh, apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan," katanya dalam laman resmi Kemenhut, Selasa (25/8).
"Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegas Dwi.
Perlu diketahui, sebagai bagian dari rangkaian penanganan karhutla di Kalimantan, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga telah dilaksanakan sebanyak 45 kali penerbangan dengan total 45 ton bahan semai.
Sementara berdasarkan data sementara lapangan, luas karhutla tercatat 38.319 hektare di Kalimantan Barat, 8.019 hektare di Kalimantan Selatan, 7.635 hektare di Kalimantan Tengah, 2.715 hektare di Kalimantan Timur, dan 400 hektare di Kalimantan Utara.