news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Publik.
Sumber :
  • istimewa

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Publik

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI
Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, waktu efektif untuk menyelesaikan pembahasan diperkirakan tersisa sekitar delapan minggu setelah masa reses diperhitungkan.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Dalam waktu tersebut, Komisi III akan melanjutkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan harmonisasi, serta menggelar rapat kerja bersama pemerintah. 

DPR dan pemerintah selanjutnya akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III dan persetujuan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Proses penyusunan regulasi ini telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta berbagai unsur publik lainnya. Komisi III tercatat telah mengadakan 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah.

Salah satu masukan dalam proses tersebut disampaikan pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Bambang meminta agar RUU Perampasan Aset memberikan batasan yang tegas terhadap penggunaan kewenangan negara.

“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” kata Bambang.

Menurutnya, perampasan aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar. Karena itu, penerapannya harus dilengkapi aturan dan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.

Peringatan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Habiburokhman mengatakan penyerapan aspirasi publik telah mendekati maksimal karena beragam pandangan masyarakat telah dipetakan. 

Mayoritas masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi menginginkan penyusunannya dilakukan secara cermat.

Kehati-hatian diperlukan agar regulasi tersebut mampu memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Dengan tahapan yang telah disusun, Komisi III optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target. 

Namun, percepatan tersebut tetap harus diiringi ketelitian agar undang-undang yang dihasilkan efektif, adil, dan tidak dapat digunakan sebagai alat kepentingan politik. (aag)
 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral