news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kemendagri mengerahkan lima tim lapangan untuk mengawal dan memberikan asistensi dalam penggunaan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT)..
Sumber :
  • Kemendagri

Setelah Tim Dukcapil, Mendagri Tito Kerahkan Tim Asistensi Pemanfaatan Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengerahkan lima tim lapangan untuk mengawal dan memberikan asistensi dalam penggunaan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengerahkan lima tim lapangan untuk mengawal dan memberikan asistensi dalam penggunaan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Langkah ini diambil untuk menjamin bantuan tersebut terserap dengan cepat, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Penugasan tim khusus ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.11/4923/IJ. 

Kehadiran tim pendamping ini memperkuat upaya pemulihan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam memulihkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga di lokasi bencana.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, penugasan tim ke lapangan sesuai arahan Mendagri serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di Wilayah NTT dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Presiden yang digelar secara daring, Selasa (25/8). 

Forum tersebut diikuti oleh jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. 

Selain itu, turut bergabung Sekda, Inspektur, dan Kepala BPKAD se-NTT, khususnya daerah terdampak bencana.

Bachril menjelaskan, Bantuan Presiden yang telah disalurkan mencakup Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten yang terdampak. 

Dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan tanggap darurat, seperti pangan, sandang, kesehatan, dukungan psikososial, hunian sementara atau tenda, serta perbaikan sarana dan prasarana dasar. 

Adapun kebutuhan pascabencana seperti perbaikan sekolah, puskesmas, dan jalan akan dipetakan secara terpisah.

Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengakui dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan daerah dan mengalokasikannya melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Untuk mempercepat pencairan dalam kondisi darurat, Pemda dapat menggunakan mekanisme pembebanan langsung sesuai ketentuan.

“Ditekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi sehingga dilakukan pengawasan ketat oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan tim pendamping, dan terpenting harus segera digunakan,” jelasnya sesuai arahan Mendagri.

Lima tim lapangan yang terdiri atas APIP Itjen dan Ditjen Bina Keuda tersebut dikoordinasikan oleh Inspektur Khusus. 

Tim bertugas melakukan supervisi, memfasilitasi administrasi anggaran, mempercepat perubahan APBD atau penjabaran APBD, membantu penyelesaian kendala pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memberikan pedoman teknis pengadaan darurat, serta mengawal akuntabilitas pencairan bantuan.

Bachril menegaskan, Pemda harus memprioritaskan kebutuhan mendesak masyarakat, termasuk pangan, kesehatan, hunian sementara, sanitasi, dan perbaikan fasilitas umum. 

“Kemendagri akan terus mengawal kepatuhan jalannya prosedur pencairan dana bantuan keuangan dalam rangka penanganan dampak bencana alam dan memastikan akuntabilitas dan transparansi agar dukungan Presiden segera dirasakan oleh masyarakat terdampak,” tandasnya. (dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral