- Instagram @nikitamirzanimawardi_172 @rezagladys
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!
Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusan tertanggal 27 Agustus 2026 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Kemenangan tersebut turut berdampak pada kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
Berikut fakta-fakta kemenangan banding Nikita Mirzani melawan Reza Gladys:
1. Nikita Mirzani Menang di Tingkat Banding
Kabar kemenangan Nikita Mirzani dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Putusan tersebut diketahui telah diterima melalui sistem e-court.
"Jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.
Putusan ini sekaligus mengubah hasil perkara yang sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Putusan PN Jakarta Selatan Sebelumnya Dibatalkan
Pada tingkat pertama, Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra sempat dihukum membayar ganti rugi miliaran rupiah melalui gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys.
Namun, putusan tersebut kini dibatalkan setelah perkara masuk ke tingkat banding.
"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," bebernya.
Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, kewajiban yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail dinyatakan gugur.
3. Klaim Kerugian Reza Gladys Dinilai Tak Terbukti
Salah satu poin penting dalam putusan banding berkaitan dengan kerugian yang diajukan melalui gugatan rekonvensi.
Menurut pihak Nikita, majelis hakim tingkat banding menilai kerugian yang diklaim pihak Reza Gladys tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
"Artinya, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman Lawara.
Pihak Nikita kemudian menilai putusan tersebut memperkuat posisi mereka dalam menghadapi klaim kerugian materiil maupun immateriil yang sebelumnya diajukan pihak lawan.
4. Nikita Tak Lagi Dibebani Ganti Rugi dalam Perkara PMH
Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, kewajiban Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi dalam perkara perdata tersebut ikut gugur.
Kuasa hukum Nikita menyebut klaim kerugian yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys dan suaminya tidak terbukti dalam proses persidangan tingkat banding.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
5. Putusan Banding Jadi Babak Baru Perseteruan
Kemenangan di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi perkembangan terbaru dalam perseteruan panjang Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Usman kembali menegaskan bahwa klaim kerugian yang sebelumnya disampaikan pihak Reza Gladys tidak lagi memiliki dasar berdasarkan putusan banding tersebut.
"Artinya kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkas Usman.
6. Perseteruan Bermula dari Kerja Sama Endorsement
Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada awalnya berkaitan dengan kerja sama endorsement untuk ulasan produk skincare milik Reza Gladys.
Hubungan keduanya kemudian memburuk dan berkembang menjadi persoalan hukum. Kasus tersebut berlanjut ke laporan kepolisian terkait tuduhan pengancaman dan pemerasan yang membuat Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Di sisi lain, Nikita menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7. Sebelumnya Gugatan Nikita Ditolak
Pada proses persidangan tingkat pertama, gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebaliknya, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys justru dikabulkan. Putusan tersebut kemudian membuat Nikita dan Mail Syahputra dibebani kewajiban membayar ganti rugi.
Nikita kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kini, melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 27 Agustus 2026, hasil persidangan tingkat pertama tersebut dibatalkan.
Kemenangan di tingkat banding ini menjadi babak baru bagi Nikita Mirzani dalam perkara perdata yang mempertemukannya dengan Reza Gladys. (cmi)